Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN LABUHA Nomor 18/Pid.B/2024/PN Lbh
Tanggal 3 Juni 2024 —
Terdakwa:
MEIGIFEN HOGA Alias IPEN
154
    1. Menyatakan Terdakwa Meigifen Hoga Alias Ipen tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
    3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan kepada Terdakwa

    Terdakwa:
    MEIGIFEN HOGA Alias IPEN