Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 10/Pid.C/2021/PN Cms
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bandi Subroto
Terdakwa:
MEILANDINI
134
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Meilandini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pelanggaran : Kegiatan yang berpotensi menyebabkan Kerumunan di ruangan/ tempat Usaha ;
    2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari
    kurungan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar KTP a.n Meilandini;

    Dikembalikan kepada terdakwa;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bandi Subroto
    Terdakwa:
    MEILANDINI
    Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara perkaratindak pidana ringan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepatdalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap Meilandini ;Tempat lahir Ciamis ;Umur atau tgl. lahir : 18 Mei 1992 ;Jenis kelamin Perempuan ;Kebangsaan Indonesia ;Tempat tinggal Dsn. Sumurbandung Rt.025/007 Ds.
    keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknyasesuai dengan keterangan dalam BAP ;Sidang diskors untuk mempersiapkan putusan ;Skors di cabut dan sidang dilanjutkan kembali ;Hakim lalu membacakan Putusannya sebagai berikut ; PUTUSAN.......PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara perkaratindak pidana ringan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepatdalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : Meilandini
    meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan sebagaimana diatur dalam Perda No : 5 Tahun 2021 Tentang PerubahanAtas Perda No. 13 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, KetertibanUmum dan Perlindungan Masyarakat ;Memperhatikan Perda No : 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No. 13tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum danPerlindungan Masyarakat, UU No.8 tahun 1981, serta ketentuan perundang undanganlain yang bersangkutanMENGADILI: Menyatakan terdakwa Meilandini
    (lima ratus ribu rupiah), ) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar KTP a.n Meilandini;Dikembalikan kepada terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputuskan pada hari ini : Kamis, Tanggal 08 Juli 2021, oleh kami:Lanora Siregar, SH Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, putusan tersebut diucapkanpada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 10/Pid.C/2021/PN Cms
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bandi Subroto
Terdakwa:
MEILANDINI
113
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Meilandini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pelanggaran : Kegiatan yang berpotensi menyebabkan Kerumunan di ruangan/ tempat Usaha ;
    2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari
    kurungan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar KTP a.n Meilandini;

    Dikembalikan kepada terdakwa;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bandi Subroto
    Terdakwa:
    MEILANDINI