Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2009 — Putus : 09-11-2009 — Upload : 19-08-2013
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 109/Pid/B/2009/PN.TML
Tanggal 9 Nopember 2009 — MEILIADI Alias IFIT Bin DONGKANG
9630
  • MEILIADI Alias IFIT Bin DONGKANG
    TMLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat peradilan pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusanseperti dibawah ini dalam perkara terdakwa:e Nama lengkap : MEILIADI Alias IFIT Bin DONGKANGe Tempat lahir : Simpang Bingkuange Umur/Tg Lahir : 24 Tahun / Mei 1985e Jenis Kelamin > Lakilakie Kebangsaan : Indonesiae Tempat tinggal : Desa Gandrung RT 1 kecamatan Paku, KabupatenBarito Timur Provinsi
    Pid /2009/PN.TML tertanggal 01 Oktober 2009 tentang Perpanjangan PenahananTelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 1091/Pen.Pid/2009/PN.TML tertanggal 26 Oktober 2009 tentang Perpanjangan PenahananTelah membaca Dakwaan Penuntut UmumTelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan para terdakwaTelah mendengar tuntutan (requisitor) Penuntut Umum tertanggal 09 November2009 yang mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa MEILIADI Alias IFIT
    Bin DONGKANG secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuarian denganpemberatan yang diatur dalam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MEILIADI Alias IFIT BinDONGKANG selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah aki merek GS warna hitam putih ukuran 50ampere 1 (satu) buah aki merek
    Bahwa, benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatannyaMenimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP yang unsurunsurnya sebagaiberikut :1.Barang Siapae Bahwa, yang diamaksud dengan unsur barang siapa adalah orang sebagai subjekhukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.Bahwa yang dimaksud dengan orang dalam perkara ini adalah terdakwa yakniterdakwa MEILIADI
    kerugianHal yang meringankane Terdakwa berlaku sopan dalam persidangane Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannyae Terdakwa belum pernah di hukume Terdakwa mempunyai tanggungan keluargaMenimbang, bahwa karena tedakwa dinyatakan bersalah, maka dibebani pulauntuk membayar biaya perkara, yang termuat dalam amar putusan ini.Mengingat pasal 363 ayat (2) KUHP, dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP, serta peraturan perundangundangan yang berhubungan denganperkara ini.MENGADILII Menyatakan terdakwa MEILIADI
Putus : 02-07-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 872 K/Pdt/2013
Tanggal 2 Juli 2013 — KAROLINA vs KADUPEK JAMRI
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, apa yang telah Penggugat nyatakan dalam surat pernyataanpenguasaan fisik bidang tanah tersebut tidaklah berlebinan atau mengadaada, karena semua berdasarkan fakta riil dan dari riwayat tanah yang dapatdipertanggung jawabkan serta didukung bukti yang tidak bertentangandengan para persambitan sebagaimana yang termuat di dalam suratpernyataan masingmasing sebagai berikut:Surat pernyataan dari Meiliadi tertanggal Tanjung Jawa, 15 Oktober 2011(buktiP.4);Surat pernyataan dari Mariono tertanggal