Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1205/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
SUPRIYANTI,SH
Terdakwa:
1.MAILA KAESA binti RAMLAN DKK
2.MEILIANITA NUR AZIS binti TJHIN DJIET PIN
320186
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa 1: MAILA KAESA Binti RAMLAN dan Terdakwa 2: MEILIANITA NUR AZIS Binti TJHIN DJIET PINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perekrutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan penipuan, penyalahgunaan kekuasaaan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah
    negara Republik Indonesia , sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1: MAILA KAESA Binti RAMLAN dan Terdakwa 2: MEILIANITA NUR AZIS Binti TJHIN DJIET PIN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kuruuunnngan selama 3 (tiga) bulan ; ;

    Di rampas untuk Negara;

    1. 2 (dua) buah kunci kamar Hotel Novotel Lampung,
    2. 1 (satu) buah tas merk GUCCI warna coklat,
    3. 1 (satu) unit HP merk Vivo Type 1919 warna putih ,
    4. 1 (satu) unit HP merk Iphone type 6s warna Silver,
    5. 1 (satu) unit HP merk Oppo Type A5 2020,
    6. 1 (satu) kotak alat kontrasepsi merk Sutra,
    7. 1 (satu) lembar Nota Booking Kamar Hotel Novotel,
    8. 1 (satu) lembar kertas bukti transfer ke Rekening BCA An Meilianita
    Penuntut Umum:
    SUPRIYANTI,SH
    Terdakwa:
    1.MAILA KAESA binti RAMLAN DKK
    2.MEILIANITA NUR AZIS binti TJHIN DJIET PIN