Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PA TUBAN Nomor 14/Pdt.P/2024/PA.Tbn
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
160
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Dhika Fabrianto bin Andi Rustam) dan Pemohon II (Meirisye Barianti binti Tri Dwianto) terhadap anak yang bernama (Vieola Nur Khusnul Khotimah) lahir tanggal 10 September tahun 2018.
    3. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);