Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 206/Pdt.P/2023/PA.Tmg
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
76
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Meiruri Firhartanti bin Sapri untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Angga Faisal Putra dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah