Ditemukan 2 data
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
KOKO MEIRYAN ANWAR ALS KOKO
12 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaKoko Meiryan Anwar Als Koko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
KOKO MEIRYAN ANWAR ALS KOKO
82 — 9
Viola Meiryan Azza, S.H.,Advokat dan kandidat Advokat magang pada Kantor Hukum Advokat HendyAkhmadi, S.H.,M.H.,beralamat di Jalan Jeruk Komplek Jeruk Asri Kav. VISungai Ulin Banjarbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:PT CIPUTRA GRAHA MITRA c.q CITRALAND BANJARMASIN,berkedudukan di Marketing Gallery Citraland Banjarmasin Jalan A.