Ditemukan 2 data
233 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 112 K/Pid.Sus/2019 Barang bukti Nomor 1) dan Nomor 2) berupa:1) Uang tunai sebesar Rp16.320.000,00 (enam belas juta tigaratus dua puluh ribu rupiah), dikembalikan lewat Terdakwa untukdibagikan secara proporsional kepada para Pelaksana Programyang dipotong SPJ nya, yaitu Yuyun Stendly Bonoy, S.K.M, LukasLinggi, S.K.M, Djonly Meisberth Kelung, Wonggor MRV Rumakiek,Stevanus Paulus, AMKL, Isaripuddin Amir, S.K.M, Merry Angelita,S.ST., Ruslan, S.Sos. dan Yustina Rumere;2) Uang tunai sebesar
133 — 57
Menetapkan barang bukti sebagai berikut:1) Uang tunai sejumlah Rp16.320.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah):dikembalikan lewat Terdakwa untuk dibagikan secara proporsional kepada para Pelaksana Program yang dipotong SPJ nya, yaitu: Yuyun Stendly Bonoy, S.KM, Lukas Linggi, S.KM, Djonly Meisberth Kelung, Wonggor MRV Rumakiek, Stevanus Paulus, AMKL, Isaripuddin Amir, SKM, Merry Angelita, SST, Ruslan, S.Sos, dan Yustina Rumere; 2) Uang tunai sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas
No. 18/Pid.SusTPK/2018/PN Jap.1)3)Uang tunai sejumlah Rp16.320.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluhribu rupiah), yang berasal dari sisa potongan SPu, karena substansinya SPJadalah hak Pelaksana Program Kegiatan yaitu: Yuyun Stendly Bonoy, S.KM,Lukas Linggi, S.KM, Djonly Meisberth Kelung, Wonggor MRV Rumakiek,Stevanus Paulus, AMKL, Isaripuddin Amir, SKM, Merry Angelita, SST,Ruslan, S.Sos, dan Yustina Rumere, maka harus dikembalikan dan dibagikepada para Pelaksana Program tersebut secara proporsional
dari semua dakwaan PenuntutUmum tersebut;Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, danharkat,serta martabatnya;Membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika itu juga setelah putusandiucapkan;Menetapkan barang bukti sebagai berikut:1) Uang tunai sejumlah Rp16.320.000,00 (enam belas juta tiga ratus duapuluh ribu rupiah):dikembalikan lewat Terdakwa untuk dibagikan secara proporsional kepadapara Pelaksana Program yang dipotong SPJ nya, yaitu: Yuyun StendlyBonoy, S.KM, Lukas Linggi, S.KM, Djonly Meisberth