Ditemukan 6 data
110 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT COCA-COLA DISTRIBUTION INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Meisje Awaloei VS HANDOYO selaku pemilik Toko Thomas
PT COCA-COLA DISTRIBUTION INDONESIA
Tergugat:
NI WAYAN RASTI alias RASTI
87 — 54
., MH. dan Kawankawan, dari Kantor WITIN& PARTNERS Law Offices, yang beralama tkantor di Gedung Atlantica,Lantai 4, Ruang 405, Jalan Kuningan Barat No. 7, Mampang Prapatan,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni2021, bertindak untuk dan atas nama MEISJE AWALOEI selaku Direkturdari PT. Coca Cola Distribution Indonesia;Sebagai Penggugat;2.
KartiniKav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan,yang diwakilioleh MEISJE AWALOEI selaku Direktur dalam hal inimemberikan Kuasa kepada:YOSEF MADO WITIN, SH., MH.
118 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kartini, Kav. 8,Cilandak, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Meisje Awaloeiselaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada YosefMado Witin, S.H, M.H., Siti Rokayah, S.H., dan HendrikSitanggang, S.H., Para Advokat, pada Witin & Partners LawOffices, berkantor di Gedung Atlantica, lantai 4, ruang 405, JalanKuningan Barat, Nomor 7, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2019;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat:LawanBUDI FITRIANTO, bertempat tinggal di
71 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
COCA COLA DISTRIBUTION INDONESIA, berkedudukandi Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 4, Jalan Sultan IskandarMuda Kav. 5 TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, JakartaSelatan, diwakili oleh Meisje Awaloei, selaku Direktur, yangdalam hal ini memberi kuasa kepada Yosef Mado Witin, S.H.
120 — 32
Saksi INONG MEISJE METTIE RAMBING; Bahwasaksi dengan Penggugatdan Para Tergugat tetapi tidak mempunyaihubungan keluarga ;Halaman 31 dari 52 Putusan Nomor:77/Pdt.G/2020/PN ArmBahwa saksi diperhadapkan dipersidangan ini sebagai saksi sehubungandengan masalah rumah yang terletak di Desa Lembean Milik dariPenggugat;Bahwa setahu saksi batasbatas objek sengketa adalah Utara denganProperti/PT, Timur dengan Jalan, Barat dengan Wallet dan Selatan denganrumah Blok A2 ;Bahwa setahu saksi Penggugat membeli rumah
menempati objek sengketa dengan melawan hukum yaitutanpa membayar cicilan terhadap objek sengketa walaupun Penggugat sudahberusaha untuk menagih uang cicilan terhadap objek sengketa namun ParaTergugat tidak membayarnya sampai dengan sekarang hal ini menunjukkanbahwa Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk membayar cicilan objeksengketa yang telah disepakati sebelumnya, hal ini sesuai dengan keterangansaksisaksi yang dihadirkan oleh Penggugat yaitu saksi FIFI NONTJE OLEY, SPddan saksi INONG MEISJE
NONTJE OLEY, SPd dan saksi INONG MEISJE METTIERAMBING yang menyatakan bahwa objek sengketa sekarang sangat tidak terurus;Menimbang, bahwa terhadap uraian pertimbangan tersebut diatas makapetitum gugatan angka2 , 3,5, 6 dan 7 haruslah dikabulkan ;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut, bahwa oleh karena objek sengketa denganbukti P2 telah dinyatakan sebagai sah milik Penggugat maka Para Tergugat tidakdiharuskan lagi untuk membayar sisa uang yang
204 — 573
SAKSI MEISJE AWALOEI, menerangkan dibawah sumpah, yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Halaman 86 dari 294 Putusan No.369/Pid.B/2015/PN.Bdg Saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmanidan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarbenarnya. Saksi sama sekali tidak kenal dan tidak memiliki hubungankeluarga dengan Terdakwa NANA SUHERNA . PT COCA COLA DISTRIBUTION INDONESIA adalah distributorminuman ringan.