Ditemukan 1 data
14 — 8
Adnan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Khairun Nisa, A.Md binti Mekselmina) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
4.1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4.2.