Ditemukan 2 data
135 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MEKTISON SIPAHUTAR, tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 247/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst., tanggal 8 Desember 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 8 Desember 2021 karena Penggugat melakukan pelanggaran;3.
MEKTISON SIPAHUTAR VS PT FINANSIA MULTI FINANCE
MEKTISON SIPAHUTAR
Tergugat:
PT. FINANSIA MULTI FINANCE
93 — 31
Penggugat:
MEKTISON SIPAHUTAR
Tergugat:
PT. FINANSIA MULTI FINANCE