Ditemukan 13718 data
SARMIATI,
Tergugat:
ZABINAR Almrh, melaui ahliwarisnya, YENI AWAL
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
28 — 3
Penggugat:
SARMIATI,
Tergugat:
ZABINAR Almrh, melaui ahliwarisnya, YENI AWAL
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
24 — 14
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2023;
12 — 6
- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Negara melaui DIPA PengadilanAgama Limboto Tahun 2023.
0 — 0
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura tahun 2024.
27 — 1
MENGADILI:
- Menyatakanpermohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
32 — 6
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melaui Dipa Pengadilan Agama Mataram Tahun 2023;
14 — 5
MENGADILI:
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
13 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 78/Pdt.G/2024/PA.Br dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2024;
39 — 5
MENETAPKAN:
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui Dipa Pengadilan Agama Kupang tahun 2021 sejumlah Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui Dipa PengadilanAgama Kupang tahun 2021 sejumlah Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belasribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Jumat tanggal 25 Juni 2021 M bertepatan dengan tanggal 14 Dzulkaidah1442 H oleh kami Sriyani HN,S,Ag, M.H, sebagai Ketua Majelis, Farida Latif,S.H.I. dan Fauziah Burhan, S.H.I masingmasing sebagai Hakim Anggota,Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga
13 — 0
UMENETAPKAN:
- Menolak permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
11 — 0
- Menyatakan gugatan PenggugatNomor 2594/Pdt.G/2023/PA.Nph tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Ngamprah tahun 2023;
11 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 67/Pdt.G/2024/PA.Br dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2024;
25 — 18
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2024;
16 — 10
- Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 3220/Pdt.G/2021/PA.Cms tanggal 04 Agustus 2021 gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2021 sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratusribu rupiah) ;
21 — 9
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Bantaeng tahun anggaran 2023.
13 — 0
MENETAPKAN:
- Menolak permohonan Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
16 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 44/Pdt.G/2024/PA.Br dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2024;
27 — 4
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara melaui DIPA Pengadilan Agama Tahun Anggaran 2019;
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 356.000, (tiga ratus limapuluh enam ribu rupiah) kepada negara melaui DIPA Pengadilan AgamaTahun Anggaran 2019;Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Dumai pada hari Selasan tanggal 3 September 2019 Masehi bertepatandengan tanggal 4 Muharram 1441 Hijriah oleh kamis Drs. RUDI HARTONO,S.H. sebagai Ketua Majelis, T. MUFARDISSHADRI, S.HI., M.H. dan Dr.
12 — 4
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 40/Pdt.G/2024/PA.Br dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2024;
14 — 7
Menetapkan
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melaui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023;