Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Amb
Tanggal 26 Maret 2019 — GROUP LEASE FINANCE INDONESIA
Tergugat:
1.NYONYA MELFIEN JANE TOMASOA
2.TUANS FRANSCOIS LUHUKAY
3422
  • GROUP LEASE FINANCE INDONESIA
    Tergugat:
    1.NYONYA MELFIEN JANE TOMASOA
    2.TUANS FRANSCOIS LUHUKAY
    Nyonya MELFIEN JANE TOMASOA yang bertempat tinggal di KopertisRT 002 RW 007 Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon ;Selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT ;2.
    Foto copy, surat Perjanjian Pembiayaan Kredit Multiguna DenganJaminan Nomor : GLFIMAL0110004576 Alat Bukti ini menjelaskantentang : Bahwa benar Penggugat adalah Kreditor dan TergugatNyonya MELFIEN JANE TOMASOA adalah Debitor yang telahbersamasama melakukan Pengikatan Perjanjian dalam sebuahPERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA.
    NOMOR : GLFIMAL0110004576 Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihakdiantaranya ; Kreditur yang menandatangani pihak MANAJERAREA/POS KOORDINATOR Debitur, Nyonya MELFIEN JANETOMASOA Dan diketahui oleh suami debitur / Tergugat, telahbermeterai cukup dan disesuaikan dengan aslinya diberi tanda P1 ;2.
    Foto copy, SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DUKUMEN AlatBukti ini menjelaskan tentang : Bahwa surat pernyataan kebenarandokumen yang dibuat oleh Tergugat Nyonya MELFIEN JANETOMASOA /Debitur kepada kreditur (PT.GROUP LEASE FINANCEINDONESIA) Adalah dokumen yang benar dan seluruh dokumendapat dipertanggung jawabkan. telah bermeterai cukup dandisesuaikan dengan aslinya diberi tanda P23.
    Nyonya MELFIEN JANE TOMASOA Dan diketahui oleh suamidebitur / Tergugat II, telah bermeterai cukup dan disesuaikan denganaslinya diberi tanda P4 ;. Foto copy, RINCIAN PEMBIAYAAN PERJANJIAN MULTI GUNADENGAN CARA PEMBELIAN PEMBAYARAN SECARAANGSURAN : NOMOR : GLFIMAL0110004576 UNTUKKONSUMEN Bahwa alat bukti ini menerangkan tentang rincianpembiayaan modal kerja berupa POS Jumlah yang dibiayainuntuk kreditur Jangka waktu pembiayaan Biaya administrasi Pembayaran kembali oleh debitur a.