Ditemukan 1 data
6 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wahyu Perlambang bin Kipyani Sjaheru,) untuk menjatuhkan talak satu raj'ei terhadap Termohon (Meliyantina binti Zamril), di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut