Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 244/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 1 Desember 2020 — Pemohon:
Melkilius Adi
7920
  • Sedangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran yang kekeliruan penulisan nama yakni Melklius Adi adalah salah/keliru dan Yang sebenarnya adalah Melkilius Adi, Ujung Pandang, tanggal 2 Mei 1989, sesuai dengan IJazah dan Surat Keterangan orang yang sama dari kantor Kelurahan Batang Kaluku.
    Pemohon:
    Melkilius Adi
    PENETAPANNomor 244/Pdt.P/2020/PN SgmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan memutusperkara perdata pada tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut dalamperkara permohonan dari :Melkilius AdiTempat Lahir di Ujung Pandang, tanggal 2 Mei 1989, Pekerjaan KaryawanSwasta, Beralamat di JI.
    Fotocopy ljazah dari Universitas Satria Makassar tertanggal 15 September2014 dengan Nomor Pokok Mahasiswa 090501015 atas nama Melkilius Aditertanggal 28 Juni 2004 An. Muksin Ahadi, diberi tanda P 2;3. Fotocopy Kartu Keluarga dengan Nomor 7306081405070315 sebagaisebagai anak kandung dari Karolus Adi, dikeluarkan tanggal 23 Februari2015, diberi tanda P 3;4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor. 7306080205880008 atasnama Melkilius Adi, diberi tanda P 4;5.
    Sedangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran yang kekeliruanpenulisan nama yakni Melklius Adi adalah salah/keliru dan Yangsebenarnya adalah Melkilius Adi, Ujung Pandang, tanggal 2 Mei 1989,sesual dengan IJazah dan Surat Keterangan orang yang sama dari kantorKelurahan Batang Kaluku. Bahwa Pemohon beralamat di JI. Gassing Dg.
    Sedangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran yang kekeliruanpenulisan nama yakni Melklius Adi adalah salah/keliru dan Yangsebenarnya adalah Melkilius Adi, Ujung Pandang, tanggal 2 Mei 1989,sesuai dengan IJazah dan Surat Keterangan orang yang sama dari kantorKelurahan Batang Kaluku. Bahwa Pemohon beralamat di Jl. Gassing Dg.
    Sedangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran yangkekeliruan penulisan nama yakni Melklius Adi adalah salah/keliru dan Yangsebenarnya adalah Melkilius Adi, Ujung Pandang, tanggal 2 Mei 1989, sesuaidengan IJazah dan Surat Keterangan orang yang sama dari kantor KelurahanBatang Kaluku.Bahwa Pemohon melakukan perbaikan tersebut untuk disesuaikansesuai dengan ljazah dan Surat Keterangan Orang Yang Sama dari KantorKelurahan Batang Kaluku, selanjutnya Pemohon hendak mengajukan perbaikantersebut pada Dinas Kependudukan