Ditemukan 2 data
I Wayan Sukandia
Terdakwa:
Axel Agastya Melodian
5 — 0
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Axel Agastya Melodian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merokok di Kawasan Tanpa Rokok;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah KTP Nomor 5171011809940008 atas nama Axel Agastya Melodian;
Dikembalikan kepada terdakwa Axel Agastya Melodian;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Wayan Sukandia
Terdakwa:
Axel Agastya Melodian
52 — 5
>Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Surakarta sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 0302/2011 tanggal 29 Maret 2011 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh kedua orang anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang diberi nama : KEYLA LATASHA MELODI, lahir di Surakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 dan KEANO OZZORA MELODIAN