Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PN BANTA ENG Nomor 3/Pid.B/2020/PN Ban
Tanggal 4 Februari 2020 — Pidana - M. YUSUP . S Bin SULAEMAN
6728
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit handphone Merk Xiomi Redmi 6A warna hitam dengan imei 1: 863819040601048 dan imei 2: 863819040601055;Dikembalikan kepada Anak korban MELSHIN GELORIA YASA.M. Binti YATTANG M- 1 (satu) unit sepeda motor Mio J warna putih kombinasi hitam dengan nomor rangka: MH32BJ0001DJ005585 No.Mesin: 2BJ-004891 dan No.Pol DD 3519 FH;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
    YUSUP.S Bin SULAEMAN sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas,Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.MELSHIN GELORIA YASA. M Binti YATTANG.
    menjadi korban pencuriansetelah anak MELSHIN pulang ke rumah dan diberitahu oleh anakMELSHIN;Bahwa pada saat anak MELSHIN sampai di rumah saksi melihat tidak adaluka yang dialami oleh anak MELSHIN tersebut;Bahwa atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;.
    Bantaeng, Kab.Bantaeng;Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 3/Pid.B/2020/PN BanBahwa anak tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian tersebut,namun anak mengetahui ciriciri pelaku yaitu menggunakan sepeda motorYamaha Mio J dengan nomor Polisi DD 3519 FH warna putih hitam;Bahwa barang yang telah dicuri adalah 1 (satu) unit handphone MerkXiomi Redmi 6A warna hitam dengan imei 1: 863819040601048 dan imei2: 863819040601055 milik anak MELSHIN;Bahwa pelaku menarik handphone anak MELSHIN saat anak MELSHINsedang
    berjalan kaki bersama anak PERTIWI sambil menggenggamhandphone tersebut;Bahwa pada saat pelaku mengambil handphone tersebut tidak ada tarikmenarik dengan anak MELSHIN dan anak MELSHIN tidak sempat terlukaatau terjatuh pada saat itu;Bahwa pelaku mengambil handphone anak MELSHIN denganmenggunakan tangan kiri sambil pelaku menggunakan sepeda motornyasambil tangan kanan memegang stir motor;Bahwa sepeda motor yang diperlihatkan oleh anak adalah sepeda motoryang digunakan oleh pelaku pada saat itu;Bahwa
    anak MELSHIN secara paksa. setelah handphone tersebut dalampenguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa mempercepat sepeda motornyauntuk melarikan diri ke rumah Terdakwa;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 3/Pid.B/2020/PN BanMenimbang, bahwa terdakwa M.