Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PA CIAMIS Nomor 351/Pdt.P/2019/PA.Cms
Tanggal 4 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
179
    1. membabatkan perkara nomor 351/Pdt.P/2019
    2. memerintahkan pada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencoret dari daftar perkara
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 236000,00 ( dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);