Ditemukan 382 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-02-2008 — Upload : 03-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168K/PIDSUS/2008
Tanggal 29 Februari 2008 — Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tangerang ; YOGA Bin HASAN
5921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 31 Januari 2008 sampaidengan tanggal 30 Maret 2008 ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Tangerang karenadidakwa :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa YOGA bin HASAN, pada hari Senin tanggal 23 April2007 sekira jam 12.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2007 di Mall Metropolis Kecamatan Cikokol, Kota Tangerang atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Tangerang, dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,mempertunjukkan dan/atau menayangkan
    Menyatakan Terdakwa Yoga bin Hasan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengedarkan, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidakdisensor.2. Memidana ia Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.3. Menetapkan Terdakwa membayar denda sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) ; apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukumankurungan selama 3 (tiga) bulan.4.
Putus : 29-02-2008 — Upload : 11-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168K/PID.SUS/2008
Tanggal 29 Februari 2008 — JAKSA PENUNTUT UMU KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG ; VS. YOGA Bin HASAN
4330 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — PT SETIA ABADI SENTOSA, d/a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL VS PT INTER SPORTS MARKETING
451150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten. Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281tanpa ijin dari Penggugat; 5.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, KelurahanCaturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten. Sleman, Propinsi DaerahHalaman 2 dari 14 hal. Put.
    Menyampaikan Permohonan Maaf kepadaPT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PT Setia AbadiSentosa yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial Grand Tjokro Yogyakarta Hotel tanpa ijin dari PT Inter SportsMarketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational De Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Nomor 882 K/Pat.SusHKI/2019dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, KelurahanCaturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten. Sleman, Propinsi DaerahIstimewa Yogyakarta 55281tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan Tergugat/Termohon Kasasi telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal Komersial, yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten. Sleman,Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa ijin dari Penggugat;.
    Nomor 882 K/Pdt.SusHKI/2019Bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rightmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil TM di seluruh WilayahRepublik Indonesia;Bahwa ternyata Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan konten siaran langsung Piala Dunia Brasil2014 di areal komersial hotel, yaitu Sky Lounge di Grand Tjokro YogyakartaHotel tanpa memperoleh ijin (lisensi) untuk menayangkan siaran
Register : 09-04-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 354/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat:
PT. Radio Fiskaria Jaya Suara Surabaya diwakili Direkturnya Rommy Febriansyah, SE
Tergugat:
CV. Yasa Bangun Persada
8030
  • di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 09April 2019, dibawah Register Nomor : 354/Pdt.G/2019/PN.Sby. telah mengemukakanhalhal sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat melalui frekuensi gelombang FM 100.0 MHz adalah suatuperusahaan yang bergerak dalam bidang radio siaran swasta yang dalamkegiatan usahanya seharihari adalah menyiarkan bermacam programprogrampenyiaran yang salah satunya menyiarkan tanyangan iklan sebagai pemasukanpendapatan perusahaan ;Bahwa Penggugat dalam menerima dan menayangkan
    CV.Yasa Bangun Persada (Tergugat) yang telah terjalin sejak bulan April 2017;Bahwa pada tahun 2018, Penggugat dan Tergugat telah menandatangani mediaorder untuk periode tahun 2018 dari bulan Januari 2018 sampai dengan Juni2018, pemasangan iklan yang terdiri dari berbagai macam produk barang danjasa dengan nilai atau biaya pemasangan iklan yang bervariasi untuk setiapproduk barang dan jasa yang diiklankan ;Bahwa kerjasama dalam kurun waktu tahun 2018 pada angka 5 (lima) tersebutdiatas, Penggugat menayangkan
    Tagihan Penggugat diatas akan dibayarkan oleh Tergugat melalui transferbank dan Tergugat menkonfirmasi pembayaran yang telah ditransfer kepadaPenggugat melalui telepon ;Bahwa berdasarkan tagihan dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 18Januari 2018 dengan tagihan nomor: 00030/1/2018, Tergugat tidak lagimelakukan pembayaran pemasangan iklan kepada Penggugat walaupunPenggugat masih menayangkan iklan yang dipesan oleh Tergugat sesuai yangtercantum dalam media order sampai dengan tanggal 06 Juni 2018
    Saksi ROSITA : Bahwa saksi tahu dalam perkara ini mengenai hutang piutang yang belumdibayar oleh Tergugat kepada Penggugat ; bahwa Tergugat mempunyai kewajiban utang kepada Penggugat sejumlahuang sebesar Rp.708.217.000, (tujuh ratus delapan juta dua ratus tujuhbelas ribu rupiah), kewajiban itu timbul karena Tergugat adalah agensiperiklanan yang memasang/menayangkan iklan pada media siaran radio milikPenggugat ; Bahwa semua kewajiban Penggugat untuk menayangkan iklan yang dipesanoleh Tergugat telah
    Radio Fiskaria Jaya Suara Surabaya) sebesar Rp.708.217.000, (tujuhratus delapan juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) ;Bahwa Penggugat diminta Tergugat untuk menayangkan iklan, kerjasamauntuk menayangkan iklan tersebut melalui media order yang terjalin sejaktahun 2017 sampai dengan 2018 ;Bahwa bentuk Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagaiberikut :Tergugat menerbitkan media order dan melampirkan jadwal tayang produkbarang dan jasa yang akan diiklankan;Penggugat menerima atau mengkonfirmasi
Putus : 03-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus/HAKI/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 3 September 2018 — - PT INTER SPORTS MARKETING LAWAN - PT SELARAS INDAH PERKASA d/a MaxOne Hotel Bukit Jimbaran
332122
  • sebagian - Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan
    Bahwa dengan demikian jelaslan bahwa PENGGUGAT, sebagai PemegangLisensi Utama HakHak Media atas Siaran 2014 FIFA World Cup Brazil (PialaHalaman 5 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga SbyDunia FIFA Brazil 2014), secara legalitas formal sudah memenuhi ketentuanperundangundangan yang berlaku;Dan bahwa bilamana di tempattempat komersial dan/atau untuk kepentingankomersial terdapatpenayangan ataupun bermaksud untuk menayangkan atauopun menqgunakan tayangan konten siaran Piala Dunia FIFA
    Bahwa tindakan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL tanpa ijin PENGGUGAT (selaku Penerima Lisensi dari FIFA)adalah jelas Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan PENGGUGATkarena PENGGUGAT telah membayar Royalty kepada FIFA sebesarUS$54,000,000.
    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi MAXONE HOTEL BUKIT JIMBARAN Hotel di Jalan Raya Uluwatu, DesaUngasan, Kuta Selatan, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari PENGGUGAT;5.
    piala Dunia Rusia tahun 2018 tertanggal 23 Desember2014 ( Bukti P 36 )Copy Terjemahan dari Licence Agreement 2018 antara PT Intersport marketingdengan FIFA untuk menayangkan piala Dunia Rusia tahun 2018 tertanggal 23Desember 2014 ( Bukti P 36 A )Copy Notice of termination tanggal 1 juni 2015 perihal pemutusan perjanjianantara PT Intersport Marketing dengan Federatition Internationale De FootballAssociation ( FIFA ) untuk menayangkan piala Dunia Rusia 2018 ( bukti P 36B)Copy terjemahan Notice of
    termination tanggal 1 juni 2015 perihal pemutusanperjanjian antara PT Intersport Marketing dengan Federatition Internationale DeFootball Association ( FIFA ) untuk menayangkan piala Dunia Rusia 2018 ( buktiP36C)Halaman 35 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga Sby62.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — PT MANACO LIFESTYLE VS PT INTER SPORTS MARKETING
400122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menayangkan siaran sepakbola 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial yaitu di L Hotel di Jalan Raya Petitenget Nomor 8L,Seminyak, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp203.700.000.000,00 (dua ratus tiga miliartujuh ratus juta rupiah) atas tindakan Tergugat yang menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial milik Tergugat, yaitu LHotel di Jalan Raya Petitenget Nomor 8L, Seminyak, Badung, Bali, tanpaseijin Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:A. Kerugian materiil:. Kerugian materiil: 1.
    Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariFederation Internationale De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa menayangkan
    Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukmedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum berupa menayangkan siaran sepakbola
Putus : 17-06-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — PT ZURI HOTEL MANAJEMEN d/a HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA VS PT INTER SPORT MARKETING
582232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di ArealKomersial yaitu Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan MargoUtomo, Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55232 tanpa izin dari Penggugat:6.
    haruslan dihukum untuk membayar ganti rugiimmateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran4 (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat olen Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan
    Menyampaikan Permohonan Maafkepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PT ZuriHotel Manajemen yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Hotel Grand Zuri Malioboro Yogyakarta tanpaizin dari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.Menghukum
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di Area Komersial yaitu PT Zuri Hotel Manajemen, d/a.Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, berkedudukan di Jalan MargoUtomo Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55232 tanpa izin dari Penggugat;Halaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 18 PK/Pdt. SusHKI/20205.
Putus : 17-09-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 794 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT GRAND ARTOS, d.a. GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION, yang diwakili oleh Direktur, Amelia E. Wahyadiyatmika VS PT INTER SPORT MARKETING, yang diwakili oleh Direktur, Drs. Imansyah Budianto
376258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172, tanpa ijin dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; 3.
    56172;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumjjTMdengan menayangkan
    Menghukum Tergugat untuk membuat pengumunan permohonan maafkepada Penggugat dimuat pada halaman pertama di Surat KabarHarian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), danTribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran 1%(seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan siaran 2014 Fifa World Cup Brazil di arealkomersil Grand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend.
    Nomor 794 K/Pdt.SusHKI/201810.maaf kepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan managementPT Grand Artos yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Grand Artos Hotel & Convention, tanpa jjindari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention,Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan,Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel &Convention, Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1,Banyurojo, Mertoyudan, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172,tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepadaPenggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;3.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. BALI GIRl KENCANA d/a Four Season Resort
297160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 201 PK/Pdt.SusHKI/2018Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial, yaitu di restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpaijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di restoran dan kamarkamar Four Season Resorttanpa ijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di arealkomersial tanpa ijin sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;3.
    gugatan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali;Menyatakan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan TheFederation Internation De Football Association (FIFA) tertanggal 05Mei 2011 adalah sah;Menyatakan Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariThe Federation Internation De Football Association (FIFA) untukMedia Rights penyiaran tayang 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hulkumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
    2014 FIFAWorld Cup Brazil di areal komersil yaitu di restoran dan kamar HotelFour Season, Jimbaran tanpa ijin Penggugat;Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugatkerena menayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brazil di areakomersil di kamar Hotel dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah =Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda 10 x dari harga Lisensi Rp100.000.000,00 =Rp1.000.00000,00 (satu miliar rupiah);
Putus : 18-12-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1182 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PT GRIYA ASRI HIDUP ABADI d/a GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA VS PT INTER SPORT MARKETING
501281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan
    Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halaman pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran4 (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersil Grand Quality Hotel Yogyakarta, di Jalan LaksdaAdisucipto
    Nomor 1182 K/Padt.SusHKI/2018Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55282menyampaikan permohonan maaf kepada PT INTER SPORTSMARKETING, atas perbuatan Management PT GRIYA ASRI HIDUPABADI yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PTINTER SPORTS MARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Quality Hotel Yogyakarta, JalanLaksda Adisucipto Nomor 48 Maguwoharjo, Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman, Jawa Tengah 56172 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);6.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
15970
  • DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) adalah sah;
  • Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan
    yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di areal komersil di Jl.
    SmgBahwa TERGUGAT adalah badan hukum yang didalamnya terdapat organ perseroandan di dalamnya terdapat staff, karyawan dan management GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakpernah mengadakan acara nonton bareng ataupun menayangkan konten SiaranLangsung Piala Dunia Brazil 2014 di dalam kamar maupun di area sky lougesebagaimana dituduhkan oleh PENGGUGAT, jadi jika benar menurut PENGGUGATada yang menayangkan konten siaran piala dunia Brazil 2014 didalam salah
    dan forum Tanyajawab juga diberikanBahwa Ada yang bertanya tidak beli tapi menayangkan masalah tersebutdan oleh Pihak Nonbar selaku pelaksana sosialisasi menjawab yangtidak beli tidak boleh menayangkan dan kalau tetap memaksamenayangkan akan kena denda atau itu adalah perbuatan melawan hukumHalaman 38 dari 58 Putusan Nomor 4/PDT.SUSHKI /2019/PN.
    Affandi No. 37, Caturtunggal, Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewah Yogyakarta telah menayangkan 2014FIFA Word Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dari pihak penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1.
    Bahwa GrandTjoro Yogyakarta Hotel tidak membeli lisensi untuk bisa menayangkan Piala Dunia Brasil2014;Halaman 53 dari 58 Putusan Nomor 4/PDT.SUSHKI /2019/PN. SmgMenimbang, bahwa menurut keterangan ahli Dr. Budi Agus Riswandi,SH.
Upload : 18-06-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_Smg
625277
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT, TRI SEKAR LESTARI d/a, DERMAGA KELUARGA HOTEL berkedudukan di Jl. R.E Martadinata No.69 Kelurahan Worobrajan Kecamatan Worobrajan Kota Yogjakarta Propinsi DIY. 55252 tanpa ijin dari Penggugat;5.
    tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa ijin dariPENGGUGAT yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil, dan perobuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatanmelawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangat dirugikan, karenaTERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepada PENGGUGAT atauyang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;16.Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil
    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, JI. R. E. Martadinata No. 69, KelurahanWirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Propinsi DaerahIstimewa Yogyakarta 55252 tanpa ijin dari PENGGUGAT;.
    KAMI MENDUGAMEREKA TELAH MENDOKUMENTASIKAN PERISTIWA TERSEBUT.Berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa TERGUGAT tidak mempunyaiinisiatif untuk menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 di HotelTERGUGAT dengan maksud komersiil/mendapatkan keuntungan ataupuntujuan lainnya.
    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, TERGUGATtidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidakpernah secara langsung/sengaja menayangkan/memutar,mensosialisasikan, mengajak dan/atau mengadakan nonton barengtayangan Piala Dunia Brazil 2014 di hotel TERGUGAT dengan maksudmendapatkan keuntungan, peristiwa yang didalilkan Penggugat sematamata adalah jebakan.
    Foto copy dapat ditunjukkan aslinya dan bermaterai cukup KetentuanP10.P.11P12P13P14P15harga lisensi untuk menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazilutuk di area komersiil seperti di hotel!
Putus : 29-07-2020 — Upload : 11-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 29 Juli 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT GRIYA ASRI HIDUP ABADI d/a GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA
587267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumuman Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halaman pertama diSurat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), danTribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran %% (seperempat)halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena telah menayangkan siaran2014 FIFA Word Cup Brazil di areal komersil Grand Quality HotelHalaman 4 dari 12 hal.
    Grand Quality Hotel Yogyakarta,Jalan Laksda Adisucipto Nomor 48, Maguwoharjo, Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55282menyampaikan permohonan maaf kepada PT Inter Sports Marketing, atasperbuatan Management PT Griya Asri Hidup Abadi yang menayangkan siaran2014 FIFA Word Cup Brazil di area komersial Grand Quality HotelYogyakarta tanpa izin dan PT Inter Sports Marketing selaku satusatunyapenerima lisensi dari Federation Intemational De Football Association (FIFA)untuk
    hukum Perjanjian Lisensi (License Agreement)antara PT Inter Sport Marketing (Penggugat) dengan The FederationInternational Football Association (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
    Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon PeninjauanKembali telan melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial yaitu PT Griya Asri Hidup Abadi d/a. GrandQuality Hotel Yogyakarta, berkedudukan di Jalan Laksda AdisuciptoHalaman 8 dari 12 hal. Put. Nomor 30 PK/Pdt.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 20174 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu Grand Quality HotelYogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto Nomor 48, Maguwoharjo,Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta 55282 tanpa izin dari Penggugat;5. Menghukum~ Tergugat untuk membayar kerugian kepadaPenggugat sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL, d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
226160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi ruangan Reflection Conrad Bali tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atasTayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijinsebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Nomor 202 PK/Pat.SusHKI/2018Marketing (PT ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu
    Nomor 202 PK/Pat.SusHKI/2018(lima ratus juta rupiah);Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial dengan perincian:Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Braziluntuk setara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah); Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil): 20 x dari harga Lisensi yaitu20 x Rp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua
    Nomor 202 PK/Padt.SusHKI/2018antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris/Judex Factimengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh Termohon PeninjauanKembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagai penerima lisensi dariFIFA akibat perbuatan Termohon Peninjauan Kembali menayangkan 2014FIFA World Cup Brasil di area komersial tanpa persetujuan PemohonPeninjauan Kembali, jumlah mana telah dipertimbangkan secara tepat olehJudex Facti;Bahwa perbuatan Termohon Peninjauan Kembali menayangkanpertandingan
Putus : 25-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 25 Mei 2017 — PT ROYAL BALI LEISURE VS PT INTER SPORT MARKETING
295148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRestorant Hotel Peninsula Beach Resort beralamat di Jalan Pratama Nomor72 Tanjung Benoa, Nusa Dua, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;.
    Nomor 441 K/Pdt.SusHKI/2017sejumlah uang yang berkenaan dengan dan karena adanya dugaanpelanggaran Perjanjian Lisensi menayangkan siaran langsung sepakbolapiala dunia Brasil 2014 tanpa izin Penggugat.
    Apakah hanya dengan menaruh Televisi ditempat usaha tergugat(restorant), yang berisi channel antv dan tvOne yang dalam jamjam tertentu menayangkan pertandingan sepak bola Piala DuniaBrasil 2014 yang bisa ditonton secara gratis telah (free to air) dapatdikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di arealkomersial yaitu di Restoran Hotel Peninsula Beach Resort beralamatdi Jalan Pratama Nomor 72 Tanjung Benoa Nusa DuaBadungBali,tanpa ijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan2014 FIFA World Cup Brasil di aeral komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Bahwa ternyata ditempat tergugatyaitu di Hotel Peninsula Beach Resort beralamat di Jalan Pratama Nomor 72Yanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, didapati oleh Penggugat padatanggal 21 Juli 2014 pada pukul 04.45. wita telah menayangkan siaranlangsung piala dunia di restoran hotel, yang mana saat itu sedangbertanding antara negara Italia dengan negara Costarica, tanpa ijin daripenggugat.
Register : 28-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 31 Juli 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. GRIYA ASRI HIDUP ABADI
484317
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    Hak Media atas tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatanmelawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangat dirugikan, karenaTERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepada PENGGUGAT atauyang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;17.Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di Grand Quality HotelYogyakarta, di JI.
    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA, Jl. Laksda AdisuciptoNo. 48, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55282 tanpa ijin dari PENGGUGAT;.
    Dan dihadiri juga oleh GM,Manager, staff, dan Perwakilan Media massa; Bahwa materi sosialisasi pada intinya apabila Tempat Komersial Hotelatau Cafe tidak memiliki lisensi jangan menayangkan Piala Dunia 2014.
    Smgdilanggar yaitu pertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun2002 bahwa ada hak cipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harusmembayar lisensi, karena Perusahaan tempat dimana saksi bekerjaditunjuk oleh PT Inter Sport Marketing yang merupakan Pemegang HakCipta tersebut. Jika para peserta tidak membeli pun tidak apa apanamun kemungkinan di masa yang akan datang aka nada permasalahan permasalahan hukum yang timbul.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi,menayangkan piala dunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.Laporannya banyak, termasuk hotel Grand Quality JogjaBahwa ketika saksi melakukan pengecekan di website PT NONBARternyata Hotel Grand Quality tidak ada atau dengan kata lain HotelGrand Quality tidak membeli lisensi untuk bisa menayangkan Piala DuniaBrazil 2014:Bahwa saksi pernah dilakukan Somasi oleh Kuasa Hukum kepada PihakTergugat Hotel Quality namun tidak ada respon dari hotel atas
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_SMG
Tanggal 8 April 2019 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
493198
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten. Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281tanpa ijin dari PENGGUGAT; 5.
    00.00 WIB, TERGUGAT telah menayangkan kontensiaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014di salah satu kamar hotel dan di sky Joungeyang mana Saat itu sedang berlangsung pertandingan antara Negara Jerman denganNegara Portugal;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa ijin dari PENGGUGATyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa
    ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum, dan akibatnyaPENGGUGAT sangat dirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinankepada PENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PTNONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di areal komersil di JI.
    siaran dan yang tidakmenayangkanBahwa Tim monitoring sebelumnya telah dilakukan pelatihan dan taining yangcukupBahwa Pada saat sosialisasi ada waktu Tanya jawab dan pada saat itu HotelTjokro bertanya bagaimana kalau tanpa ijin tapi tetap menayangkan siaranpiala dunia dan oleh Tim dijawab tidak bolah kalau sampai menayangkan akankenadendaBahwa Kami sebelumnya telah melakukan somasi dan pihak Tergugat jugatelah mengirim surat beberapa kali akan tetapi tidak ada penyelesaiannyaBahwa menjelang acara
    danforum Tanyajawab jugadiberikan BahwaAdayang bertanya tidak beli tapi menayangkan masalah tersebut danoleh Pihak Nonbar selaku pelaksana sosialisasi menjawab yang tidakbelitidak boleh menayangkan dankalautetaomemaksamenayangkan akankenadendaatauituadalah perbuatan melawan hukumMenimbang, bahwa selain buktibukti surat dan saksi saksi tersebut diatasPenggugat juga mengajukan 1 ( Satu ) ahli DR.
    Affandi No. 37, Caturtunggal, Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewah Yogyakarta telah menayangkan 2014FIFA Word Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dari pihak penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1.
Register : 19-12-2014 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 20-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 596/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 16 September 2015 — PT. BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA >< PT. SUN TELEVISI NETWORK
13855
  • Bahwa selain daripada itu Tergugat jugabahkan beberapa kali tidak menayangkan produk Tergugat; Bahwa perbuatan Tergugat tersebut di atas telah secara nyatamenimbulkan kerugian bagi Penggugat karena Penggugat telahmempersiapkan skedul materi tersebut dengan baik berdasarkanperhitungan ekonomis yang telah dipertimbangkan oleh Penggugat yangpada pokoknya Tergugat tidak boleh menayangkan iklan yang tidaksesuai dengan materi iklan produk yang telah dipersiapkan dandisampaikan Penggugat kepada Tergugat
    Bahwa menurut Penggugat, Tergugat dalam menayangkan iklan produkbarang yang dijual Penggugat telah secara sepihak mengubah materi iklanproduk barang yang dijual Penggugat, padahal Penggugat telah secara jelasmenyebutkan materi produk barang yang seharusnya ditayangkan Tergugat,dan selain itu Tergugat beberapa kali tidak menayangkan produk iklanPenggugat. (Vide Surat Gugatan Penggugat halaman 2 nomor 2); Halaman 10 Putusan No. 596/PDT.G/201 4/PN.JKT.PST.2.
    Bahwa selain daripada itu Tergugat jugabahkan beberapa kali tidak menayangkan produk Tergugat.
    audit/oemeriksaan olehauditor terhadap Tergugat dengan alasan Tergugat telah secarasengaja tidak menayangkan iklan produk barang milik Penggugat danatau salah menayangkan iklan produk barang milik Penggugat adalahpermintaan yang berlebihan dan mengadaada karena jelas antaraPenggugat dan Tergugat telah dilakukan reconsile bersama untukmemeriksa penayangan iklan barang milik Penggugat apakah sudahsesual dengan yang diorder oleh Penggugat.
    Bahwa Tergugat TIDAK PERNAH secara sepihak tanpa persetujuanPenggugat mengurangi waktu siaran iklan produk barang yang dijualPenggugat dengan alasan ingin menayangkan program berita namunternyata menayangkan iklan produk perusahaan lain yang didugaterafiliasi dengan Tergugat, padahal waktu siar tersebut seharusnyamilik Penggugat.3.1.3.2.Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pada bulanJuli 2014 sampai dengan September 2014, Tergugat telah mengurangiwaktu siaran iklan produk barang
Putus : 15-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 881 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
368161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019a.dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, Jalan R.E.
    Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019 rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat pengumunan permohonan maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halaman pertamadi surat kabar harian Kompas, surat kabar harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut denganukuran 1% (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yangtelah diperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepadaPenggugat, karena telah menayangkan siaran 2014 Fifa World CupBraziM di areal komersil Dermaga
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT Tri Sekar Lestari d.a. DermagaKeluarga Hotel berkedudukan di Jalan R.E. Martadinata Nomor 69,Halaman 6 dari 15 hal. Put. Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019Kelurahan Worobrajan, Kecamatan Worobrajan, Kota YogjakartaProvinsi DIY. 55252 tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014
    Menghukum Tergugat untuk membuat pengumunan permohonan maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halaman pertamadi surat kabar harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut denganukuran 1% (Seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yangtelah diperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepadaPenggugat, karena telah menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di areal komersil Dermaga Keluarga Hotel, Jalan R.E.Martadinata
Putus : 27-09-2007 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 271/PID.B/2007/PN.KDR
Tanggal 27 September 2007 — BASUKI MARWIJAYANTO KUSUMA Bin JURI
494
  • Menyatakan terdakwa BASUKI MARWIJAYANTO KUSUMA Bin JURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan, mempertunjukkan dan / atau menayangkan film yang tidak di sensor
    Menyatakan terdakwa Basuki Marwijayanto kusuma Bin Juri telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak turutmengedarkan permpertunjukkan atau menayangkan film yang tidak disensorsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 huruf c UURI No. 8Tahun 1992 tentang perfilman, sebagaimana pada dakwaan kesatu kami ;2.
    Dengan sengaja mengedarkan, mempertunjukkan dan/ atau menayangkan Film yangtidak di sensor ;Menimbang, bahwa apakah dari unsurunsur tersebut diatas, terdakwa dapatdipersalahkan, maka Majelis akan mempertimbangkan satu persatu dari unsurunsurtersebut ;Ad. 1. unsur Barang Siapa: Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orangsebagai subyek hukum yang dapat dibebankan kepadanya pertanggungjawabanpidana ;Menimbang, bahwa di awal persidangan setelah ditanyakan kepada terdakwatentang
    Menyatakan terdakwa BASUKI MARWIJAYANTO KUSUMA Bin JURI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja mengedarkan, mempertunjukkan dan / atau menayangkan film yang tidakdi sensor ;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000, ( enam puluh juta rupiah ) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;3.