Ditemukan 1 data
35 — 5
Menaytaakan anak yang bernama Rafli Rajendra Suwardi bin Acep Suwardi dibawah penguasaan Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Rafli Rajendra Suwardi bin Acep Suwardi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;
5. Menyatakan permohonan sita Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
6.