Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PA KARAWANG Nomor 2879/Pdt.G/2020/PA.Krw
Tanggal 22 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
355
  • Menaytaakan anak yang bernama Rafli Rajendra Suwardi bin Acep Suwardi dibawah penguasaan Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi;

    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Rafli Rajendra Suwardi bin Acep Suwardi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;

    5. Menyatakan permohonan sita Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

    6.