Ditemukan 9 data
9 — 1
Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Andra Naufaldy bin Ahmad Pauzi umur 10 tahun dan Syifa Aqilah Shiddiqah binti Ahmad Pauzi umur 4 tahun berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2( dua) orang anak sebagaimana dalam poin 3 di atas minimal sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak terjadinya perceraian hingga anak-anak tersebut mencapai
17 — 1
Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama; Muhammad Rafly bin
23 — 11
-(dua juta rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau telah mencapaiumur 21 tahun;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 204000.-(Dua ratus empat ribu rupiah);
1.FIRMAN
2.H. TAHERE
Tergugat:
Drs. H. AKIFUDDIN
73 — 31
Perjanjian Nomor 11 tanggal 24 Februari 2016;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil berupa sisa harga 1 (satu) petak ruko sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat I seketika putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil denda keterlambatan selama 75 (tujuh puluh lima) bulan yang telah mencapai
19 — 2
AL 7280529156 tanggal 18 Maret 2016
sampai anak-anak tersebut mencapai dewasa ;
6. Menghukum Tergugat membayar uang nafkah untuk ketiga anak tersebut di atas pada angka 5 (lima) sebesar Rp.15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah) untuk setiap bulannya yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara sekaligus, langsung dan tunai paling lambat pada tanggal 5 (lima) dari setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini diputus sampai dengan ketiga anak tersebut
TENRIAWARU, SH
Terdakwa:
IR. EDY RACHMAD WIDIANTO
128 — 70
Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 30,146 %
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01095/SPM/UHO/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang ditandatangani Pejabat Penanda tangan SPM (A.n. Kuasa Pengguna Anggaran) Drs.
- Jaminan Bank (Bank Garansi No. : MBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 senilai Rp. 17.596.200.000,- dari Penjamin PT.
37)Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 8220a/UN29.16.1/LK/2014 Tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Direktur Utama PT.
Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 30,146 %
Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 56,15 %
HIJRAN SAFAR, SH
Terdakwa:
Dr. SAWALUDDIN, S.E.,M.Si.
197 — 121
Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 30,146 %
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 8220a/UN29.16.1/LK/2014 Tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Direktur Utama PT.
Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 30,146 %
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01095/SPM/UHO/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang ditandatangani Pejabat Penanda tangan SPM (A.n. Kuasa Pengguna Anggaran) Drs.
Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 56,15 %
- Jaminan Bank (Bank Garansi No. : MBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 senilai Rp. 17.596.200.000,- dari Penjamin PT.
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
Prof. Dr. Ir. H. USMAN RIANSE, M.S.
207 — 137
Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 30,146 %
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran tahap II pekerjaan pembanguna rumah sakit Pendidikan ( tahap I) UHO dari kuasa bendahara umum negara tanggal 16-12-2014 no: 3535701/ 060/111 dengan nilai sebesar Rp.7.758.324.545,00 ( tujuh milyar tuju ratus lima puluh
Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 56,15 %
- Jaminan Bank (Bank Garansi No. : MBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 senilai Rp. 17.596.200.000,- dari Penjamin PT.
Terbanding/Terdakwa I : SRI AYOMI
Terbanding/Terdakwa II : ANDI SYAMSU ALAM
87 — 28
Tribina Buana, dengan hasil Kemajuan Pekerjaan mencapai sebesar 95 %
- 1 (satu) lembar legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 270/BAST/2013 tanggal 21 November 2013, yang ditanda tangani oleh Ir. M. Ali Patta, MMKepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara dengan Ir. Sukardi selaku Direktur PT. Tribina Buana
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 16-12-2013 yang ditanda tangani oleh Ir. M.