- Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, MS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) jilid kerangka acuan kerja / Term Of Reference (TOR) pembangunan rumah sakit pendidikan tahap I UHO tanggal Agustus 2013;
- 1 (satu) jilid analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) pekerjaan perencanaan / DED Rumah Sakit Pendidikan Universitas Haluoleo TA.2014;
- 1 (satu) jilid surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan rumah sakit Pendidikan (tahap I) UHO TA. 2014 No : 246/PPK/UHO/VII/2014 tanggal 06 agustus 2014 dengan harga pekerjaan Rp.43.990.500.000,00 (empat puluh tiga milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara;
- 1 (satu) jilid foto addendum surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pembangnan rumah sakit Pendidikan (tahap I) UHO TA.2014 No: 334-1/PPK/UHO/XII/2014 tanggal 24 desember 2014;
- 1 (satu) jilid asli laporan manajemen konstruksi bulan ke -01(satu) periode: 06 agustus 2014 s/d 05 agustus 2014;
- 1 (satu) jilid asli laporan manajemen konstruksi bulan ke -02 (dua) periode : 06 september 2014 s/d 07 oktober 2014;
- 1 (satu) jllid asli laporan manajemen konstruksi bulan ke -03 (tuga) periode : 08 oktober 2014 s/d 04 november 2014;
- 1 (satu) jilid asli laporn manajemen konstruksi bulan ke -04 (empat) periode : 05 november 2014 s/d 02 desember 2014;
- 1 (satu) jilid asli laporn manajemen konstruksi bulan ke -05 (lima) periode : 03 desember 2014 s/d 31 desember 2014;
- 1 (satu) jilid asli laporn manajemen konstruksi bulan ke -06 (enam) periode : 01 januari 2015 s/d 28 januari 2015;
- 1 (satu) jilid asli laporn manajemen konstruksi bulan ke -07 (tujuh) periode : 29 januari 2015 s/d 19 januari 2015;
- 1 ( satu) jilid laporan progress minggu 16 periode : 19 november 2014 s/d 25 november 2014 nomor kontrak: 246/PPK/UHO/VIII/2014 pekerjaan rumah sakit Pendidikan UHO Tahap I;
- 1 (satu) jilid laporan progress minggu 18 periode : 03 desember 2014 s/d 08 desember 2014 nomor kontrak : 246/PPK/UHO/VIII/2014 pekerjaan rumah sakit Pendidikan UHO tahap I;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT. Jasa Bhakti Nusantara no: 02/JBN-UHO/KDI/XII/2014 tanggal 12 desember 2014 kepada KPA/PPK proyek pembangunan rumah sakit Pendidikan tahap I UHO perihal alasan keterlambatan pekerjaan Gedung RSP tahap I;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat dari PT.Jasa Bhakti Nusantara No: 04/JBN-UHO/KDI/XII/2014 tanggal 19 desember 2014 kepada Dr. SAWALUDDIN, SE., Msi., pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan rumah sakit Pendidikan tahap I UHO Kendari perihal permohonan adendum waktu pekerjaan pembangunan Gedung rumah sakit Pendidikan Tahap I UHO tahun 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat dari pejabat pembuat komitmen kegiatan belanja modal / belanja social UHO TA. 2014 no: 342/PPK/UHO/XII/2014 taggal 22 desember 2014 kepada kuasa pengguna anggaranSUniversitas Haluoleo, perihal ususlan addendum kontrak;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat kuasa pengguna anggaran UHO No: 9644a/UN29/LL/2014 tanggal 23 desember 2014 kepada pejabat pembuat komitmen kegiatan belanja modal/ belanja social UHO Tahun 2014 perihal persetyujuan addendum kontrak;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pejabat pembuat komitmen kegiatan belaja modal / belanja social UHO T.A 2014 No: 344/PPK/UNHALU/XII/2014 Tanggal 24 desember 2014 perihal adendum kontrak;
- 1 (satu) lemba fotokopi surat dari pejabat pembuat komitmen belanja modal/ belanja social UHO T.A 2014 No: 344-2-2/PPK/UHO/XII/2014 Tanggal 24 desember 2014 kepada PT. Jasa Bhakti Nusantara perihal permintaan perpanjangan jaminan pelaksanaan;
- 1 ( satu) lembar surat direktur utama PT. Jasa Bhakti Nusantara No: 055/JBN-UHO/KDI/I/2015 Tanggal 15 januari 2015 kepada pejabat pembuat komitmen UHO perihal permohonan penarikan jaminan bank;
- Berita acara serah terima garansi bank T.A 2014 No:012/PPK/UHO/I/2015 Tanggal 16 januari 2015;
- 1(satu) lembar surat pejabat pembuat komitmen kegiatan belanja modal/ belanja social UHO perihal usul penetapan sanksi pencamtuman dala daftar hitam No:021/PPK/UHO/II/2015 tanggal 20 februari 2015 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pjabat pembuat komitmen kegiatan belanja modal / belanja social UHO No: 020/PK/UHO/II/2015 tanggal 20 februari 2015, perihal pemutusan kontrak paket pembangunan rumah sakit Pendidikan tahap I UHO tahun 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopi surrat pejabat pembuat komitmen kegiatan belanja modal / blanja social UHO No: 4227a/UN29.4.1/LN/2016 tanggl 29 september 2016 kepada direktur utama PT. Jasa Bhakti Nusantara perihal peringatan waktu pengembalian;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pejabat pembuat komitmen kegiatan belanja modal/belanja social UHO Nomor: 209/PPK/UHO/X/2016 tanggal 24 oktober 2016 kepada direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, perihal undangan tindak lanjut audit BPKP;
- 1 (satu) bundle fotokopi surat pernyataan kesanggupan dari Edy Rachmad Widianto, Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara tertanggal 27 oktober 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pejabat pebuat komiotmen kegiatan belanja modal/belanja social UHO Nomor: 56-6/PPK/UHO/III2017 tanggal 20 maret 2017 kepada direktur utama PT. Jasa Bhakti Nusantara, perihal peringatan waktu pegembalian;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pejabat opembuat komitmen kegiatan belanja modal/belanja social UHO Nomor : 160/PPK/UHO/VII/2017 tanggal 31 juli 2017 kepada Direktur utama PT. Jasa Bhakti Nusantara, peringatan terakhir pengembalian;
- 1 (satu) eksemplar sutrat pengesahan daftar isian pelaksanaan angaran badan layanan umum petikan tahun anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-023.04.2.208962/2014 tanggal 05 desember 2016;
- 1 ( satu) eksemplar surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran badan layanan umum petikan tahun anggaran 2014 No: SP DIPA-023.04.2.208962/2014 tanggal 05 desember 2016 (revisi ke:09, tanggal 31 desember 2014), beserta rincian kertas kerja satker UHO T.A 2014;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ?pembayaran Tahap I Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO? dari Kuasa Bendahara Umum Negara tanggal 10-12-2014 Nomor : 3520871/060/111 dengan nilai sebesar Rp. 7.758.324.545,- (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), beserta lampirannya, yaitu:
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01023/SPM/UHO/2014 tanggal 2 Desember 2014 yang ditandatangani Pejabat Penanda tangan SPM (A.n. Kuasa Pengguna Anggaran) Drs. RAFIUDDIN, jumlah uang pengeluaran sebesar Rp. 8.798.100.000,- dikurangi dan jumlah potongan sebesar Rp. 1.039.775.455,- = Rp. 7.758.324.545,-
- Ringkasan kontrak tertanggal 01-12-2014 yang ditandatangani Pembuat Komitmen (a.n. Kuasa Pengguna Anggaran), DR. SAWALUDDIN, SE, M.Si
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 01-12-2014, Nomor : 01023/ 208962/2014, dengan jumlah pembayaran yang dimintakan sebesar Rp. 8.798.100.000,-
- Kartu Pengawasan Kontrak
- Register Data Realisasi Kontrak
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 28 tertanggal 28 November 2014, jumlah pembayaran sebesar Rp. 239.948.182,-
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 10 % tertanggal 28 November 2014, jumlah pembayaran sebesar Rp. 799.827.273,-
- Kwitansi LS tertanggal 28 November 2014 2014, sebesar Rp. 8.798.100.000,-, yang ditandatangani penerima PT. Jasa Bhakti Nusantara (Ir. EDY RACHMAD WIDIANTO)
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 327/ PPK/UHO/XI/2014 tanggal 28 November 2014 sebesar 25 % x Rp. 43.990.500.000,- = Rp. 10.997.625.000,- dikurangi dengan pengembalian uang muka 25 % x Rp. 8.798.100.000,- = Rp. 2.199.525.000,- atau jumlah yang dibayarkan = Rp. 8.798.100.000,- yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Belanja Modal / Belanja Sosial Tahun Anggaran (DR. Sawaluddin, SE, M.si) dan Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara (Ir. EDY RACHMAD WIDIANTO)
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 327/ PPK/UHO/XI/2014 tanggal 28 November 2014 sebesar 25 % x Rp. 43.990.500.000,- = Rp. 10.997.625.000,- dikurangi dengan pengembalian uang muka 25 % x Rp. 8.798.100.000,- = Rp. 2.199.525.000,- atau jumlah yang dibayarkan = Rp. 8.798.100.000,- yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Belanja Modal / Belanja Sosial Tahun Anggaran (DR. Sawaluddin, SE, M.si) dan Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara (Ir. EDY RACHMAD WIDIANTO)
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 8220a/UN29.16.1/LK/2014 Tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 30,146 %
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ?pembayaran tahap II pekerjaan pembanguna rumah sakit Pendidikan ( tahap I) UHO? dari kuasa bendahara umum negara tanggal 16-12-2014 no: 3535701/ 060/111 dengan nilai sebesar Rp.7.758.324.545,00 ( tujuh milyar tuju ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) besertalampirannya yaitu:
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00662/SPM.UHO/2014 tanggal 8 September 2014 yang ditandatangani Pejabat Penanda tangan SPM (A.n. Kuasa Pengguna Anggaran) Drs. RAFIUDDIN, jumlah uang pengeluaran sebesar Rp. 8.798.100.000,- dikurangi dan jumlah potongan sebesar Rp. 1.039.775.455,- = Rp. 7.758.324.545
- Ringkasan kontrak tertanggal 28-08-2014 yang ditandatangani Pembuat Komitmen (a.n. Kuasa Pengguna Anggaran), DR. SAWALUDDIN, SE, M.Si
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 27-08-2014, Nomor : 00662/ 208962/2014, dengan jumlah pembayaran yang dimintakan sebesar Rp. 8.798.100.000,-
- Kartu Pengawasan Kontrak
- Register Data Realisasi Kontrak
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 28 tertanggal 20 Agustus 2014, jumlah pembayaran sebesar Rp. 239.948.182,-
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 10 % tertanggal 20 Agustus 2014, jumlah pembayaran sebesar Rp. 799.827.273,-
- Kwitansi LS tertanggal 20 Agustus 2014, sebesar Rp. 8.798.100.000,- yang ditandatangani penerima PT. Jasa Bhakti Nusantara (Ir. EDY RACHMAD WIDIANTO)
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 327/ PPK/UHO/XI/2014 tanggal 28 November 2014 sebesar 25 % x Rp. 43.990.500.000,- = Rp. 10.997.625.000,00 dikurangi pengembalian uang muka 25% x 8.798.100.000,00 = Rp. 2.1199.525.000,00 atau jumlah yang dibayarkn = Rp. 8.798.100.000,00 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Belanja Modal / Belanja Sosial Tahun Anggaran (DR. Sawaluddin, SE, M.si) dan Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara (Ir. EDY RACHMAD WIDIANTO)
- Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan No: 9499/UN29.16.1/ LK/2014 tanggal 05 desember 2014 yang ditandatangani panitia pemeriksa pekerjaan yang menjelaskan penyedia barang/jasa telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 56,15%
- Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor: 9498/UN29.16.1/LK2014 tanggal 08 november 2014 yang ditandatangani ketua panitia pemeriksa barang dan direktur utama PT.Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan rumah sakit Pendidikan (tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 56,15%;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ?pembayaran Tahap III dan IV serta retensi 5 % Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO? dari Kuasa Bendahara Umum Negara tanggal 24-12-2014 Nomor : 3548911/060/111 dengan nilai sebesar Rp. 15.516.649.091,- (lima belas milyar lima ratus enam belas juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah), beserta lampirannya, yaitu:
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01155/SPM/UHO/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditandatangani Pejabat Penanda tangan SPM (A.n. Kuasa Pengguna Anggaran) Drs. RAFIUDDIN, jumlah uang pengeluaran sebesar Rp.17.596.200.000,- dikurangi dan jumlah potongan sebesar Rp. 2.079.550.909,- = Rp. 15.516.649.091
- Ringkasan kontrak tertanggal 15-12-2014 yang ditandatangani Pembuat Komitmen (a.n. Kuasa Pengguna Anggaran), DR. SAWALUDDIN, SE, M.Si
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 15-12-2014, Nomor : 01155/ 208962/2014, dengan jumlah pembayaran yang dimintakan sebesar Rp. 17.596.200.000
- Kartu Pengawasan Kontrak
- Register Data Realisasi Kontrak
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 28 tertanggal 19 Desember 2014, jumlah pembayaran sebesar Rp. 479.896.364
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 10 % tertanggal 19 Desember 2014, jumlah pembayaran sebesar Rp. 1.599.654.545
- Kwitansi LS tertanggal 19 Desember 2014 2014, sebesar Rp. 17.596.200.000,- yang ditandatangani penerima PT. Jasa Bhakti Nusantara (Ir. EDY RACHMAD WIDIANTO)
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 342/ PPK/UHO/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 sebesar 50 % x Rp. 43.990.500.000,- = Rp. 21.995.250.000,- dikurangi dengan pengembalian uang muka 50 % x Rp. 8.798.100.000,- = Rp. 4.399.050.000,- atau jumlah yang dibayarkan = Rp. 17.596.200.000,- yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Belanja Modal / Belanja Sosial Tahun Anggaran (DR. Sawaluddin, SE, M.si) dan Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara (Ir. EDY RACHMAD WIDIANTO)
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 9618a/ UN29.16.1/LK/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani Panitia pemeriksa pekerjaan, yang menjelaskan penyedia barang / jasa telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 56,15 %
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 9628/UN29.16.1/LK/2014 Tanggal 19 Desember 2014 yang ditandatangani Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 56,15 %
- Jaminan Bank (Bank Garansi No. : MBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 senilai Rp. 17.596.200.000,- dari Penjamin PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 200.000.000,- oleh Bendahara Pengeluaran UHO an. ARLAN, ST, yang telah disahkan sesuai dengan aslinya;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nomor : 204630/A.A3/KU/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Haluoleo TA. 2014, yang telah disahkan sesuai dengan aslinya;
- 5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Haluoleo Nomor : 003/UN29/SK/KU/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan SPM, Pejabat Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang telah disahkan sesuai dengan aslinya;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 810 Tahun 2015 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 23 Februari 2015, yang telah disahkan sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan SPM kegiatan Fisik dan pengadaan DIPA Universitas Haluoleo TA. 2014 tanggal 31 Desember 2014;
- 1 (satu) jilid Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tahap I pada Universitas Haluoleo Tahun 2014 Nomor : 008a/UN29.SPI/WS/2015 tanggal 20 Februari 2015;
- Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Belanja Modal/Belanja Sosial UHO Nomor : 005/PPK/UHO/I/2015 tangggal 08 Januari 2015 perihal Penyampaian BAPP Pekerjaan TA. 2014 dan Pengambilan Garansi Bank kepada KPPN Kendari beserta lampiran Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
- Foto copy surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 273/PPK/UHO/IX/2014 tanggal 15 September 2014 perihal Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 276/UN29/LL/2014 tanggal 18 September 2014 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy Surat Persetujuan Blokir dari PT. Jasa Bhakti Nusantara tanggal 05 Desember 2014;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 333-2/PPK/ UHO/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 perihal Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 338-3/PPK/ UHO/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 perihal Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 339/PPK/ UHO/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 344/PPK/ UHO/XII/2014 tanggal 23 Desember 2014 perihal Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 002/PPK/UHO/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 011/PPK/UHO/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 029/PPK/ UHO/II/2015 tanggal 13 Februari 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 049/PPK/UHO/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 064/PPK/ UHO/IV/2015 tanggal 7 April 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 075/PPK/UHO/IV/2015 tanggal 22 April 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan;
- Foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 110/PPK/ UHO/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan;
- Surat pernyataan kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran tanggal 20 Pebruari 2015 oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara;
- Surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda keterlambatan tanggal 20 Pebruari 2015 oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara;
- Surat pernyataan kesanggupan membayar total pengembalian tanggal 27 Oktober 2016 oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara;
- Surat pernyataan kesanggupan membayar jaminan pelaksanaan tanggal 27 Oktober 2016 oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara;
- Surat pernyataan kesanggupan tanggal 27 Oktober 2016 oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara;
- Foto copy Surat Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi Jaminan Pembayaran Nomor: 34/JBN-P/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014 dari PT. JASA BHAKTI NUSANTARA kepada PT. Bank Mandiri Cabang;
- Foto copy Nota Tagihan Biaya Penjaminan Nomor : 1411 00 80 00032 1001 12 2014 00 tanggal 18 Desember 2014 dari PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jakarta II kepada PT. Jasa Bhakti Nusantara;
- Foto copy Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank (Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D)) Nomor : 1411 00 80 00032 1001 12 2014 00 tanggal 18 Desember 2014 dari PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jakarta II;
- Foto copy Surat Nomor : 4.SP.JKS/BG-0983/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Penandatanganan Warkat Jaminan KPPN dari PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk. Cabang Jakarta Kebon Sirih kepada PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk. Cabang Kendari Masjid Agung;
- Laporan realisasi pelaksanaan SPM kegiatan fisik dan pengadaan DIPA UHO T.A 2014 tanggal 31 desember 2014 yang ditandatangani oleh pejabat penandatangan SPM Drs. LAODE RAFIUDDIN,M.Si;
- - 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 333-2/PPK/UHO/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 perihal Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 338-3/PPK/UHO/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 perihal Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 339/PPK/UHO/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 002/PPK/UHO/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 011/PPK/UHO/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 029/PPK/UHO/II/2015 tanggal 13 Februari 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 049/PPK/UHO/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 064/PPK/UHO/IV/2015 tanggal 7 April 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 075/PPK/UHO/IV/2015 tanggal 22 April 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 110/PPK/UHO/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 perihal Buka Blokir Dana Pekerjaan
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Podana Korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) Universitas Haluoleo Tahun Anggaran 2014 Nomor: SR-165/PW/20/5/2018 tanggal 30 April 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Podana Korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) Universitas Haluoleo Tahun Anggaran 2014 Nomor: SR-165/PW/20/5/2018 tanggal 30 April 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN KENDARI Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik193129