Ditemukan 2 data
8 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk mengarimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepad Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mattiro Sompe, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, Propinsi Sulawesi Selatan dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur.5.
84 — 9
4. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Karanganyar untuk mengarimkan 1 exemplar salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar guna melakukan pencoretan dalam buku perceraian yang telah disediakan untuk keperluan itu serta dapat menerbitkan Akta perceraian;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu