Ditemukan 4 data
63 — 21
Mengubah/ Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor : 135/ Pid.B/2016/ PN.Mrk tanggal 20 Januari 2017 yaitu amar putusan angka 2 yang semula berbunyi : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan, menjadi:
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YULITA MUTOM yang identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Membatalkan dan meniadakan
Terbanding/Tergugat : RUDI EFENDI
55 — 27
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 4 / Pdt.G / 2016 / PN Ktp tanggal 21 Juli 2016 yang dimohonkan banding tersebut, denganperbaikan amar putusan meniadakan redaksi Dalam Provisi, sehingga
Terbanding/Terdakwa : PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT, sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management
307 — 183
>MENGADILI
- Menerima permintaan-permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 11 April 2022 yang dimintakan banding tersebut dengan meniadakan
Terbanding/Tergugat : Drs MARSIS, M Pd bin JOYOKARTO
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
34 — 22
-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 9/Pdt.G/2018/PN
PN Ngw, tanggal 24 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar
meniadakan