Ditemukan 1 data
ROHAINI
17 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut diatas;
- Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama ibu Pemohon di akta kelahiran Pemohon yaitu dari Maryam menjadai Mariyam;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima;
- Memerintahkan kepada