Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 197/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 5 April 2022 — Pemohon:
ROHAINI
172
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut diatas;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama ibu Pemohon di akta kelahiran Pemohon yaitu dari Maryam menjadai Mariyam;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima;
    4. Memerintahkan kepada