Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 583/Pdt.P/2018/PN Ptk
Tanggal 9 Januari 2019 — Pemohon:
MEN FONG
275
  • p>MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberiizin kepada pemohon untukmem perbaiki penulisan tempat lahir dan tanggal lahir pada Kutipan Akta Perkawinan pemohon yang semula tertulis :MEN FONG lahir di Sungai Ayak pada tanggal 18 Juli 1950 dan Liau Fi Mi lahir di Sekadaupada tanggal 20 Juli 1955 diperbaikimenjadiMEN FONG lahir di Sungai Ayak, Kewedanaan Sekadau pada tanggal 08 Juli 1950 dan Liau Fi Mi lahir di Menjalin