Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 62/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ARTA ROHANI SIHOMBING, SH
Terdakwa:
TAHAN PARNINGOTAN SIMBOLON
546
  • Mentiala Habeahan;
  • 1 (satu) unit mobil Agya BK 1236 OS;
  • 1 (satu) potong baju kaos warna putih;
  • 1 (satu) potong celana pendek warna cream;

Masing-masing barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) unit HT warna hitam Motorolla dengan serial 777TSC8041 dengan part AZH55UCH9JB2AN dengan nomor Desc ATS 25001 805-941 FKP serta No.3979/SPDPPI/2015 1785;

Dikembalikan kepada

tetapiHal 3 dari Hal 23 Putusan Nomor 62/Pid.B/2019/PN MdnTerdakwa tidak berhasil mengambil STNK mobil dan SIM Terdakwa dari tangan Saksikorban sehingga tanpa seizin Saksi korban, Terdakwa langsung merampas HT merkMotorolla warna hitam yang digantungkan di kerah baju Saksi korban dan setelahberhasil mengambil HT milik Saksi korban, Terdakwa langsung melemparkan HT MilikSaksi korban tersebut kedalam Mobil Terdakwa yang mana didalam Mobil TerdakwaSaksi korban melihat seorang perempuan yaitu Saksi MENTIALA
STNK mobil atau SIM Terdakwa dari Saksi korban akan tetapiTerdakwa tidak berhasil mengambil STNK mobil dan SIM Terdakwa dari tangan Saksikorban sehingga tanpa seizin Saksi korban, Terdakwa langsung merampas HT merkMotorolla warna hitam yang digantungkan di kerah baju Saksi korban dan setelahberhasil mengambil HT milik Saksi korban, Terdakwa langsung melemparkan HT MilikSaksi korban tersebut kedalam Mobil Terdakwa yang mana didalam Mobil TerdakwaSaksi korban melihat seorang perempuan yaitu Saksi MENTIALA
Saksi MENTIALA HABEAHAN, di bawah janji, pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untukdiperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;Bahwa sehubungan dengan pengaduan Saksi korban Januari RezmasHasugian terhadap Terdakwa yang diduga melakukan pencurian barang milikSaksi korban;Hal 10 dari Hal 23 Putusan Nomor 62/Pid.B/2019/PN MdnBahwa Saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian dan Saksi membenarkankeseluruhan keterangan
Habeahan dengan mengatakan Jalankan mobil inimak, kemudian karena bingung Saksi Mentiala Habeahan langsung pergimembawa mobil Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa pergi menyusulmobil Terdakwa tersebut;Bahwa Terdakwa pergi membawa mobil dengan membawa HT milik Saksikorban, namun ditengah peralanan, Terdakwa lalu menyesali perbuatannyadan ingin mengembalikan HT tersebut ke Polsek Medan Timur, namunTerdakwa takut lalu Terdakwa pergi menemui keluarga Terdakwa yaitu Saksiuntuk menemani ke Polsek untuk
Habeahan dengan mengatakan Jalankan mobil inimak, kemudian karena bingung Saksi Mentiala Habeahan langsung pergimembawa mobil Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa pergi menyusul mobilTerdakwa tersebut;Bahwa Terdakwa pergi membawa mobil dengan membawa HT milik Saksikorban, namun ditengah perjalanan, Terdakwa lalu menyesali perbuatannyadan ingin mengembalikan HT tersebut ke Polsek Medan Timur, namunTerdakwa takut lalu Terdakwa pergi menemui keluarga Terdakwa yangbernama Kartoni Pinem untuk menemani