Ditemukan 4 data
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
DIANA MENTIRI Alias PERONIKA DIAN
18 — 8
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Diana Mentiri Alias Peronika Dian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPenuntut Umum:
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
DIANA MENTIRI Alias PERONIKA DIAN
12 — 0
Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di No 7Simpang 200/29 Kg Perumahan Mentiri Bandar Seri Begawan Negara Brunei Darussalam,selama pemikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimanalayaknya suami istri dan telah dikaruniai 6 anak sebagai berikut:i. Anak I lahir tanggal 21 Maret 1989ii. Anak II lahir tanggal 22 Mei 1990iii. Anak IT Lahir tanggal 10 September 1993iv. AnaK IV lahir tanggal 1 Nopember 1995v.
Bahwa perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus menerus sehinggaakhirnya sejak tanggal 12 Desember 2011 hingga sekarang Penggugat dan Tergugat sudahberpisah tempat tinggal , telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang manadalam berpisah rumah tersebut , saat ini Penggugat bertempat tinggal di Jalan Pancoran Timurlll No 1C Jakarta Selatan dab Tergugat bertempat tinggal di No 7 Simpang 200/29 KgPerumahan Mentiri Bandar Seri Begawan Negara Brunai Darussalam, dan selama itu sudahtidak
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
MUSDALIFAH Alias CIKA
13 — 7
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diipergunakan dalam perkara lain atas nama Diana Mentiri Alias Peronika Dian;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
319 — 225 — Berkekuatan Hukum Tetap
PN.JKT.BAR, tanggal 9 April 2007 (bukti T.113, T.114);Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim Pengadilan TingkatPertama dalam putusan No. 168/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 11Oktober 2007 juga menyebutkan tentang tidak adanya batasbatas tanahdalam kedua putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap dan yang akan dieksekusi tersebut;Bahwa Pemohon Kasasi/Terbanding IV Terlawan IV sangatsangatlahkeberatan dengan pertimbangan hukum judex facti (Pengadilan Tinggi) yangmengutip/mentiri