Ditemukan 2 data
ALFI CHORIROH
15 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut di atas;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/meralat nama dari semula Alfi Chariroh pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Cerai menjadi Alfi Choriroh sebagaimana tertera pada paspor Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten
ISTI UTAMI
22 — 2
meralat nama ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran pemohon dari KIRTAM diganti menjadi M.NADIRUL IKHSAN;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat perubahan/meralat