Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN TUAL Nomor 105/PID.B/2014/PN.TUL
Tanggal 21 Mei 2014 — BAMBANG MERGUAR alias BAMBANG
7632
  • Menyatakan Terdakwa BAMBANG MERGUAR alias BAMBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    BAMBANG MERGUAR alias BAMBANG
    PUTUSANNomor : 105/Pid.B/2014/PN.TL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapadatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa secara majelis, telah menjatuhkanputusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : BAMBANG MERGUAR alias BAMBANG;Tempat lahir : Desa Mesiang;Umur/tanggal lahir =: 24Tahun/Tahun 1990;Jenis kelamin Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Mesiang Kelurahan
    Menyatakan terdakwa BAMBANG MERGUAR alias BAMBANGtelah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukanPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BAMBANG MERGUAR aliasBAMBANG selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanansementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;3.
    Menetapkan agar terdakwa BAMBANG MERGUAR alias BAMBANG, supayadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikansecaralisandipersidanganpada tanggal 21Mei 2014 yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukumandengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya serta tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannyadan terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang
    PDM23/Ep.2/Dobo/03/2014 karena didugamelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan sebagai berikut :Pertama :Bahwa dia terdakwa BAMBANG MERGUAR alias BAMBANGdengan temantemannya yaitu saksi HERDI LALAJURUN alias HERDY dan saksi VIKTOR TELUNalias VIKTOR (dituntut secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 28Januari 2014 sekitarpukul 09.00 Wit atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat didepan Kantor Pos Dobo Kelurahan Galay Dubu Kecamatan PulauPulau Aru KabupatenKepulauan
    Menyatakan Terdakwa BAMBANG MERGUAR alias BAMBANG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasamamelakukan penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah diyalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;165.