Ditemukan 4 data
11 — 1
Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugro Tergugat (Sefian Ferbian Pratama bin Aep Fahrudin) terhadap Penggugat (Meriyus binti Zulkifli);
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dihitung sampai saat ini sebesar Rp 315.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah)
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Witri Murni Pgl Wid Alias lwik berulang kali, setelah itu datang lagi itusaksi Meriyus Rahil Pgl Rahil yang kKemudian dengan menggunakan keduatangannya ikut menarik rambut saksi Ratnawati Pgl Si Rek dari arah sampingkiri saksi Ratnawati Pgl Si Rek ;Bahwa saksi Mega Handayani Pgl Mega yang melihat kejadian tersebutkemudian datang untuk melerai perkelahian tersebut tetapi tibatiba TerdakwallSyamsiyus Pgl Siyus Alias lyuih dari arah depan dengan menggunakankedua tangannya menarik rambut saksi Mega Handayani
101 — 19
Nainggolan tanggal 04 Agustus 2002, putus karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh anak dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat yang bernama :
- Alfon Meriyus Pardede, lahir tanggal 13 Agustus 2004 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201CLT0312200802221 tanggal 03 Agustus 2008;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
46 — 2
danBAP Penyidik kemudian dibacakan), menerangkan pada pokoknya yaitu:Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Meri Yus dimana Saksi Meri Yus adalahtetangga dekat rumah dan Saksi pernah membeli HP dari Saksi Meri Yus tersebutyaitu merek Cross sebanyak 1 (satu) unit dengan harga Rp.150.000,00;Bahwa HP tersebut Saksi beli di rumah Saksi dimana mulanya Saksi Meri Yusdatang ke rumah Saksi dengan membawa satu unit HP merek Cross dan kebetulanketika itu anak Saksi belum mempunyai HP, maka HP yang dijual oleh Saksi MeriYus
sebanyak 20 (dua puluh) unit handphone;Bahwa pada saat Terdakwa melakukan secara diamdiam dan tanpa izinmengambil HP milik orang lain tersebut, Terdakwa tidak ada mengambil Laptop/notebok warna hitam merek axioo;Halaman 9 dari 24 halaman, Putusan Nomor : 120/Pid.B /2015/PN.Pmn. e Bahwa handphone jatah bagian Terdakwa hasil dari hasil dari secara diamdiamdan tanpa izin mengambil HP milik orang lain tersebut yaitu sebanyak 13 (tigabelas) unit kemudian Terdakwa minta untuk bantu dijualkan kepada Saksi MerIyus