Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Kpg
Tanggal 30 Mei 2016 — MERSIUS LAU alias OGI
11431
  • Menyatakan Terdakwa MERSIUS LAU ALIAS OGI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MERSIUS LAU ALIAS OGItersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan ;5.
    MERSIUS LAU alias OGI
    PUTUSANNomor 73/Pid.B/2016/PNKpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan' biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MERSIUS LAU alias OGI ;Tempat lahir : Kalabahi (alor) ;Umur/tanggallahir : 20 tahun/ 9 Maret1995 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT.007/RW.003 Kelurahan Liliba KecamatanOeboboKota Kupang ;Agama
    Menyatakan Terdakwa MERSIUS LAU ALIAS OGI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1)ke1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MERSIUS LAU ALIASOGI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan ;3.
    bahwa terdakwa menyesal akanperbuatannya yang telah ia lakukan dan terdakwa berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatannya;Telah mendengarkan Replik dari Penuntut Umum terhadappembelaanTerdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutannya;Telah mendengar Duplik dari terdakwa yang pada pokoknya tetappada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa ke persidangan dengan Surat Dakwaan No Reg.Perk: PDM29/KPANG/Ep.1/03/2016 dengan uraian :Bahwa ia terdakwa MERSIUS
    DE LEMOS alias AZE : dibawah janji padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa benar yang menjadi pelaku dalam kejadian ini adalahsSaudara MERSIUS LAU/Terdakwa, sedangkan korbannya adalah sayasendiri ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 19 Januari2016, sekitar pukul 18.00 Wita yang bertempat di Jalan Nekamese,RT.012/RW.005, Kelurahan Liliba.
    Menyatakan Terdakwa MERSIUS LAU ALIAS OGI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengancaman ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MERSIUSLAU ALIAS OGltersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwatersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan ;5.