Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1424/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 6 Desember 2023 — Pemohon:
Meshael Raharjo
83
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama Meshael menjadi Meshael Raharjo;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan nama dalam Akta Kelahiran atas nama Meshael kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamadya Jakarta Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
    Pemohon:
    Meshael Raharjo