Ditemukan 2 data
48 — 5
tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Meyatakan sah perkawinan antara penggugat dengan Tergugat sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 0152/CS/G/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tanggal 22 Februari 2005;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang bernama Ellisabeth Lusitania Meshya
24 — 0
RUSTAM EFFENDI) di depan Sidang Pengadilan Agama Pontianak;
3. Menghukum Pemohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian pada tanggal 29 Mei 2024 sebagai berikut :
- Hak Asuh 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Rashya Putra Dafian, laki-laki, lahir di Pontianak tanggal 26 Februari 2009 dan Meshya Zeevana Dafira, perempuan, lahir di Pontianak tanggal 06 Februari 2012, berada di dalam asuhan Termohon.