Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MESILIANA BINTI HERMAN
69 — 42
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Mesiliana Binti Herman, bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mesiliana Binti Hermandengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Terdakwa:
MESILIANA BINTI HERMAN
20 — 18
.; Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 04.00 Wibdi rumah milik saksi yaitu di Bungkal Ulu Rt.02, Rw.04, Kelurahan MuaraTebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, saksi dan saksi MesiLiana telah kehilangan 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitamdan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung tipe star milik saksi MesiLiana.; Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitammilik saksi dan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung tipe star miliksaksi Mesi Liana
;Bahwa saksi mengetahui 1 (Satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitammilik saksi Jusmadewi dan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung tipestar milik saksi Mesi Liana telah hilang setelah terjadi keributan di rumahsaksi karena saksi Mesi Liana (adik saksi) mencari hand phone miliknyanamun tidak ditemukan kemudian saksi Jusmadewi menyuruh saksi MesiLiana untuk mengecek Laptop milik saksi Jusmadewi yang berada dikamar saksi Mesi Liana dan Leptop tersebut sudah tidak ada.