Ditemukan 3 data
WIRAYUDA TARIHORAN, SH
Terdakwa:
MESJIONO ALIAS OMES ALIAS GANANG
30 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Mesjiono Alias Omes Alias Ganang tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
WIRAYUDA TARIHORAN, SH
Terdakwa:
MESJIONO ALIAS OMES ALIAS GANANG
1.DWI NOVIANTO, SH
2.ANASTASIA CHRISTANTI WULANDARI, SH
Terdakwa:
MESJIONO alias OMES
25 — 8
MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa Mesjiono Alias Omes tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
2.
Penuntut Umum:
1.DWI NOVIANTO, SH
2.ANASTASIA CHRISTANTI WULANDARI, SH
Terdakwa:
MESJIONO alias OMESNama lengkap : MESJIONO Alias OMES2. Tempat lahir : Sibulian3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun /16 Mei 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Pulau Seribu Lingkungan III KelurahanPersiakan Kecamatan Padang Hulu Kota TebingTinggi7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tukang BecakTerdakwa ditangkap sejak tanggal 9 Oktober 2018;Terdakwa Mesjiono Alias Omes ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Oktober2018;Terdakwa Mesjiono Alias Omes ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 November2018 sampai dengan tanggal 10 Desember 2018;Terdakwa Mesjiono Alias Omes ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019;Terdakwa Mesjiono Alias Omes ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 8 Februari 2019;Terdakwa Mesjiono Alias Omes ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan tanggal 4Februari 2019;Terdakwa Mesjiono Alias Omes ditahan dalam tahanan rutan oleh:6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2019 sampai dengantanggal 22 Februari 2019;Terdakwa Mesjiono Alias Omes ditahan dalam tahanan rutan oleh:7.
Menyatakan Terdakwa MESJIONO ALS OMES, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpoa hak dan melawanhukum menyalahgunakan Narkotika Golongan jenis shabu bagi diri sendirisebagaimana dalam Surat Dakwaan Ketiga melanggar pasal 127 ayat (1)huruf a UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MESJIONO ALS OMES,dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan;3.
1.DWI NOVIANTO, SH
2.ANASTASIA CHRISTANTI WULANDARI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZKY ABDILLAH alias DIMAS
24 — 6
barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 0,18 gram, netto 0,06 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu bentuk bong;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) bungkus bekas tempat permen merk double mint warna hijau;
Dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Mesjiono