Ditemukan 10 data
95 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MESNIATI VS PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, TbkPANYABUNGAN
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
29 — 18
Pembanding/Penggugat : MESNIATI
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk PanyabunganPUTUSANNomor 359/Pdt/2019/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara perdata pada tingkatbanding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :Mesniati, bertempat tinggal di Desa Bintungan Bejangkar Baru, KecamatanBintungan Bejangkar Baru, Kabupaten Mandailing Natal,Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini disebut sebagaiPembanding Semula Penggugat;LawanPT.
Tergugat memohon kepada Yang Mulia MajelisHakim yang memerksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan yangdiajukan oleh Penggugat DITOLAK atau setidak tidaknya dinyatakan TIDAK DAPATDITERIMAGUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM).Bahwa Apabila diperhatkan secara cermat Causa Prima Gugatan disebutkan hubunganhukum antara Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan Perjanjian Kredit.Namun demikian dalam Gugatan yang diajukan olen Penggugat yang bertindak sebagaiPenggugat hanyalah Mesniati
Mesniati Dengan demikian, jelas bahwaGugatan tersebut berdasar pada Akta Perjanjian Membuka Kredit antara BRI selakukreditur dengan Penggugat yaitu Dani Pristiono dan Ny. Mesniati.Bahwa Sesuai dengan bagian komparisi Akta Perjanjian diatas pihak yangberkepentingan atas kredit yang telah diberikan oleh Tergugat bukan hanya Penggugatsaja namun juga Dani Pristiono.
MESNIATI
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
184 — 68
Penggugat:
MESNIATI
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
23 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Poniran bin Suraji) terhadap Penggugat (Mesni alias Mesniati binti Kisam);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
10 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muliono bin Salam) terhadap Penggugat (Mesniati binti Saat);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
10 — 5
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hendrayana bin Zaenal) terhadap Penggugat (Mesniati binti Sali).
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp491.000.00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
6 — 0
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2.Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3.Memberikan izin kepada Pemohon (Dermawan Rezki Nawawi bin Lutkarim Nawawi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mesniati binti Khoirudin) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00
11 — 5
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (SUGIONO BIN SUKARDI) terhadap Penggugat (SRI MESNIATI BINTI JUMANI) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagan Sinembag, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 4
3. Memberi izin kepada Pemohon (ADI SAPUTRA BIN SUHARTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MESNIATI BINTI KEMEN) di depansidang Pengadilan Agama Simalungun.
4. MembebankanPemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 406.000, 00 (empat ratus enam ribu rupiah).
21 — 0
Mesniati alias Misniati Zahro binti Saru Al P. Miarjo, selaku istri.
4.2. Bagas Imam Dwiaprildo bin NRG. Prasi Dewan Austrianto, SH, selaku anak.
4.3. Ayu Amelia Putri binti NRG. Prasi Dewan Austrianto, SH, selaku anak kandung.
4.4. Kristinah alias Kristina Wiwoho binti Padmowirono alias Baktijo, selaku ibu kandung.