Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PA BATULICIN Nomor 258/Pdt.G/2019/PA.Blcn
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6943
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Mestora dengan panjang 14,5 m, Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan dengan panjang 14,5 m, Sebelah Barat berbatasan dengan H. Encong dengan panjang 9,2 m, Sebelah Timur berbatasan dengan Anas Suprihatin dengan panjang 9,2 m;
  • Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di RT.7 No. 88 Jalan Kedondong, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
    Sebelah Utara denganIbu mestora, Sebelah Selatandengan Jalan Sebelah Baratdengan H. Encong, SebelahTimur dengan Anas Suprihatin.Hasil Pemeriksaan di Lokasi:Sebidang tanah terletak di JalanAnang Panangah, RT. 07 DesaPasar Baru, Kecamatan Kusan1a. Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu,Provinsi Kalimantan Selatan.Sebelah Utara berbatasan denganIbu Mestora dengan panjang 14,5m, Sebelah Selatan berbatasandengan Jalan dengan panjang14,5 m, Sebelah Barat berbatasandengan H.
    Sebelah Utaraberbatasan dengan Ibu Mestora dengan panjang 14,5 m, sebelah Selatanberbatasan dengan Jalan dengan panjang 14,5 m, sebelah Baratberbatasan dengan H. Encong dengan panjang 9,2 m, sebelah Timurberbatasan dengan Anas Suprihatin dengan panjang 9,2 m. (vide gambar7.a. pada Berita Acara Sidang).
    SebelahUtara berbatasan dengan Ibu Mestora dengan panjang 14,5 m,Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan dengan panjang 14,5 m,Sebelah Barat berbatasan dengan H. Encong dengan panjang 9,2 m,Sebelah Timur berbatasan dengan Anas Suprihatin dengan panjang9,2 mM;3.2. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di RT.7 No. 88 Jalan Kedondong, Desa Pasar Baru,Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, ProvinsiKalimantan Selatan.