Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 0230/Pdt.P/2016/PA.GM
Tanggal 14 Maret 2016 — H. Zulhadi bin H. Nasibullah pemohon I Siti Hadijah binti H. Abdul Hamid pemohon II
113
  • Abdul Hamid) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Pebruari 2002 di Dusun Mesulik, Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat,, untuk dilakukan pencatatan perkawinan ;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah );
    Nasibullah, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Dusun Mesulik Desa Gapuk KecamatanGerung Kabupaten Lombok Barat, sebagai Pemohon I;Siti Hadijah binti H.
    Abdul Hamid) yang dilaksanakan padatanggal 25 Pebruari 2002 di Dusun Mesulik, Desa Gapuk, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat ;3.
    Pemohon II menikah secara agama Islam pada tanggal 25Pebruari 2002 di di Dusun Mesulik, Desa Gapuk, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat;e bahwa pada saat pernikahan Pemohon I berstatus berstatus perjaka dan PemohonII berstatus perawan, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama H.Abdul Hamid, dihadiri saksisaksi nikah yaitu TGH.
    di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:bahwa Pemohon I dan Pemohon II menikah secara agama Islam pada tanggal 25Pebruari 2002 di di Dusun Mesulik, Desa Gapuk, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat;bahwa pada saat pernikahan Pemohon I berstatus berstatus perjaka dan PemohonII berstatus perawan, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama H.Abdul Hamid, dihadiri saksisaksi nikah yaitu TGH.
    Abdul Hamid) yang dilaksanakan padatanggal 25 Pebruari 2002 di Dusun Mesulik, Desa Gapuk, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinanpenetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanGerung, Kabupaten Lombok Barat,, untuk dilakukan pencatatan perkawinan ;4.
Register : 02-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1385/Pdt.G/2020/PA.GM
Tanggal 15 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
189
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan atas perkara Cerai Gugat kumulasi Itsbat Nikah antara:Penggugat, tempat dan tanggal lahir Sekotong, 1 Juli 1982, agama Islam,pekerjaan Pedagang, pendidikan terakhir Sekolah Dasar,tempat tinggal di Kabupaten Lombok Barat, sebagaiPenggugat;melawanTergugat, tempat dan tanggal lahir Mesulik, 1 Juli 1977, agama
    7Tergugat yang teruS menerus yang Sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkankarena Tergugat tidak mau bekerja sehigga Tergugat kurang memberikannafkah memberikan kepada Penggugat bahkan Penggugat sendiri yang bekerjauntuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, Tergugat diduga sering keluarrumah dan menyewa perempuan malam, sehingga mengakibatkan pada bulanSeptember 2019 Tergugat mengucapkan talak kepada Penggugat diluarpersidangan, kemudian Penggugat pulang kerumah kediaman Penggugatsendiri di Dusun Mesulik
Register : 05-08-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 500/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 27 September 2021 — Penuntut Umum:
1.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
2.NURUL SUHADA, SH
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
DEWA MADE KETER ALS KAKIANG
13694
  • KAKIANG, pada hari Selasatanggal 01 Juni 2021 sekitar jam 20.20 Wita atau pada waktuwaktu lain dalambulan Juni 2021, di Dusun mesulik Desa Gapuk Kec. Gerung Kab. LombokBarat, atau pada tempattempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriMataram, Dengan kekerasan atau ancaman memaksa seorang Wanitabersetubuh dengan dia diluar perkawinan, perbuatan mana dilakukandengan caracara sbb.
    KAKIANG, pada hari Selasatanggal 01 Juni 2021 sekitar jam 20.20 Wita atau pada waktuwaktu lain dalambulan Juni 2021, di Dusun Mesulik Desa Gapuk Kec. Gerung Kab. LombokBarat, atau pada tempattempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriMataram, Dengan kekerasan atau ancaman memaksa seorang untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan manadilakukan dengan caracara sbb.
    dimanfaatkan atas bantahan terdakwa tersebut saksimenyatakan tetap pada keterangannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan dimintai keterangan dipenyidikdan keterangan Terdakwa pada BAP tidak benar karena dipaksa olehPenyidik, pada saat di interogasi juga dipaksa untuk mengaku; Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 01Juni 2021 sekitar pukul22.00 wita bertempat di berugak tengah sawah, Dusun Mesulik