Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 935/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Tanggal 18 Januari 2022 — WAHYU PRASAD MESYAID
2013
  • WAHYU PRASAD MESYAID tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair;
  • Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa HAFIZ ANSHARI Als HAFIZ Bin H.
    WAHYU PRASAD MESYAID terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    WAHYU PRASAD MESYAID