Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 15/Pdt.G.S/2018/PN Kag
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA unit Tanjung Raja
Tergugat:
1.M.IQBAL
2.METRIYANA
273
  • Penggugat:
    PT.BANK RAKYAT INDONESIA unit Tanjung Raja
    Tergugat:
    1.M.IQBAL
    2.METRIYANA
    METRIYANA, Tempat Tanggal Lahir: Musi Banyuasin, 07031978 (40tahun), Jenis Kelamin: perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanIbu Rumah Tangga, Tempat Tinggal: Desa Arisan Deras Dusun III RT.005RW.000 Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnyaTERGUGAT II;Para Pihak diatas bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antaramereka seperti yang termuat dalam Surat Gugatan Nomor15/PDT.GS/2018/PN.KAG, dengan jalan perdamaian berdasarkan SuratPerjanjian Perdamaian tanggal 27 Juli 2018
Putus : 30-10-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1939 K/Pid/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — HUNG YIP TAM ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar
8751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa majelis hakim yang menyatakan bahwa di Restorant Feyloon tidak adaprosedur cash bon adalah telah mengabaikan keterangan saksi saksi dalampersidangan yang mengetahui langsung bahwa telah ada prosedur atau prosesmemperoleh cash bon, perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa dan hanyamempertimbangkan saksi yang menguntungkan Terdakwa semata.Bahwa dalam persidangan telah memeriksa saksi NI KETUT AYUSUHARYATI, NI NYOMAN AYU METRIYANA, NI MADE DEWI UTARIyang merupakan saksi yang mengetahui proses
    NINYOMAN AYU METRIYANA,e Saksi mengetahui prosedur cash bon karyawan Restourant Feyloonyaitu pertamatama harus mengajukan permohonan cash bon terlebihdahulu dengan mengisi formulir dimana formulir tersebut diajukankepada Direktur di Restouran Feyloon dan jika Direktur sudah ACCatau menyetujui maka uang yang akan dicash bon oleh karyawantersebut baru bisa dicairkan atau dikeluarkan.e Saksi menerangkan bahwa yang mengeluarkan uang cash bon yangsudah di ACC oleh Direktur adalah saksi sendiri selaku