Ditemukan 2 data
Pembanding/Tergugat II : IDA AYU PUTU MAYUNI Diwakili Oleh : Gede Arya Surya Putra, SH
Pembanding/Tergugat III : IDA BAGUS JATI WEDHA Diwakili Oleh : Gede Arya Surya Putra, SH
Pembanding/Tergugat IV : IDA AYU WIDIASTUTI Diwakili Oleh : Gede Arya Surya Putra, SH
Pembanding/Tergugat V : IDA BAGUS SUWIDNYA Diwakili Oleh : Gede Arya Surya Putra, SH
Pembanding/Tergugat VI : IDA AYU WAYAN Diwakili Oleh : Gede Arya Surya Putra, SH
Pembanding/Tergugat VII : IDA BAGUS GIRI PUTRA Diwakili Oleh : Gede Arya Surya Putra, SH
Pembanding/Tergugat VIII : IDA BAGUS PUTRA WIJAYA Diwakili Oleh : Gede Arya Surya Putra, SH
Pembanding/Tergugat IX : IDA BAGUS SWEDNYA Diwakili Oleh : Gede Arya Surya Putra, SH
Pembanding/Tergugat X : IDA BAGUS SUWARDAYA Diwakili Oleh : Gede Arya Surya Putra, SH
Terbanding/Penggugat : IDA BAGUS SUDJUNI
62 — 23
Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi I dan II berhak untuk mewarisi obyek sengketa Rekonvensi yaitu berupa : 1(satu) unit rumah berada di Jalan Raden Mas Panji Anom perumahan Graha Pagutan blok E-5 Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dengan batas-batasnya : utara : saluran air, timur : rumah NIB 00366 (Blok E-4), selatan : jalan raya, barat : rumah NIB 00368 (blok E-6), yang sekarang masih ditempati dan dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;
Pembanding/Penggugat III : BASIR Diwakili Oleh : SYAFRIALDI, SH
Pembanding/Penggugat I : ASWIN Diwakili Oleh : SYAFRIALDI, SH
Terbanding/Tergugat II : YULIARTI
Terbanding/Tergugat III : H.RASYIDIN
Terbanding/Tergugat I : DEDDY NASRUN
Terbanding/Turut Tergugat II : JOICE FERNANDA
Terbanding/Turut Tergugat I : NURHAYATI
33 — 28
:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi dari Tergugat 2/Terbanding 2 dan Tergugat 3/Terbanding 3 tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Penggugat/Para Pembanding adalah yang berhak mewarisi