- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 193/PDT.G/2022/PN MTR TANGGAL 3 MEI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI REDAKSI DALAM AMAR PUTUSAN TENTANG PEMBEBANAN MEMBAYAR BIAYA PERKARA, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERMASUK PENGGUGAT I REKONVENSI DAN PENGGUGAT II REKONVENSI, DAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) MASING-MASING SEPARUH DARI JUMLAH BIAYA PERKARA SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Mtr tanggal 3 Mei 2023 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi dalam amar putusan tentang pembebanan membayar biaya perkara, yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat termasuk Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi, dan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuh dari jumlah biaya perkara seluruhnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 98/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 98/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rama Jonmuliaman Purba |
Hakim Anggota | Maximianus Daru Hermawan, Bryohanes Hero Sujaya |
Panitera | Fathurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. DALAM KONVENSI 1. DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III (ISTRI DAN ANAK DARI IDA BAGUS SUPRAYASA ALM), TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V (ISTRI DAN ANAK DARI IDA BAGUS SUDJANA), TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII TERGUGAT IX DAN TERGUGAT X (ISTRI DAN ANAK DARI IDA BAGUS SUNARDI), ADALAH AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI DARI IDA PUTU ALIT (ALM) DAN IDA AYU WAYAN LIMBAH (ALM), YANG BERHAK MEWARISI OBYEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS 1.307 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI JALAN BUNG KARNO NO. 45 LINGKUNGAN BUKIT NGANDANG, KELURAHAN PAGUTAN TIMUR, KECAMATAN MATARAM, KOTA MATARAM, DENGAN BATAS - BATAS : UTARA : GANG NAKULA, TIMUR : PEKARANGAN MADE KARANG, SELATAN : TANAH PEKARANGAN IDA MADE OKA CS, BARAT : JALAN BUNG KARNO; 3. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT YAITU SEPERLIMA DARI LUAS KESELURUHAN OBYEK SENGKETA YAITU SELUAS 1.307 METER PERSEGI SETELAH DIKURANGI LUAS BANGUNAN SUCI/MERAJAN DAN BALE TENGAH, KEPADA PENGGUGAT TANPA ADA BEBAN APAPUN JUGA, BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; II. DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT I DAN II REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HUKUM PENGGUGAT I DAN II REKONVENSI ADALAH SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALM IDA BAGUS SUPRAYASA/IDA PED. GDE MADE KEMENUH A; 3. MENYATAKAN HUKUM PENGGUGAT REKONVENSI I DAN II BERHAK UNTUK MEWARISI OBYEK SENGKETA REKONVENSI YAITU BERUPA : 1(SATU) UNIT RUMAH BERADA DI JALAN RADEN MAS PANJI ANOM PERUMAHAN GRAHA PAGUTAN BLOK E-5 KELURAHAN PAGUTAN TIMUR, KECAMATAN MATARAM, KOTA MATARAM DENGAN BATAS-BATASNYA : UTARA : SALURAN AIR, TIMUR : RUMAH NIB 00366 (BLOK E-4), SELATAN : JALAN RAYA, BARAT : RUMAH NIB 00368 (BLOK E-6), YANG SEKARANG MASIH DITEMPATI DAN DIKUASAI OLEH TERGUGAT REKONVENSI; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI DAN/ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA REKONVENSI UNTUK MENYERAHKANNYA DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT I DAN II REKONVENSI SECARA SUKARELA, BILA PERLU DENGAN BANTUAN KEPOLISIAN DAN APARAT LAIN YANG BERWENANG; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI I DAN II SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Konvensi 1. Dalam eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; 2. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Istri dan anak dari Ida Bagus Suprayasa Alm), Tergugat IV dan Tergugat V (Istri dan anak dari Ida Bagus Sudjana), Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII Tergugat IX dan Tergugat X (Istri dan anak dari Ida Bagus Sunardi), adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari Ida Putu Alit (alm) dan Ida Ayu Wayan Limbah (alm), yang berhak mewarisi obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 1.307 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno No. 45 Lingkungan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dengan batas - batas : utara : gang Nakula, timur : pekarangan Made Karang, selatan : tanah pekarangan Ida Made Oka cs, barat : jalan Bung Karno; 3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat yaitu seperlima dari luas keseluruhan obyek sengketa yaitu seluas 1.307 meter persegi setelah dikurangi luas bangunan suci/merajan dan bale tengah, kepada Penggugat tanpa ada beban apapun juga, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat I dan II Rekonvensi adalah sebagai ahli waris dari alm Ida Bagus Suprayasa/Ida Ped. Gde Made Kemenuh A; 3. Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi I dan II berhak untuk mewarisi obyek sengketa Rekonvensi yaitu berupa : 1(satu) unit rumah berada di Jalan Raden Mas Panji Anom perumahan Graha Pagutan blok E-5 Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dengan batas-batasnya : utara : saluran air, timur : rumah NIB 00366 (Blok E-4), selatan : jalan raya, barat : rumah NIB 00368 (blok E-6), yang sekarang masih ditempati dan dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa Rekonvensi untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat I dan II Rekonvensi secara sukarela, bila perlu dengan bantuan kepolisian dan aparat lain yang berwenang; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan II selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/PDT/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 98/PDT/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2022/PN Mtr
Kasasi : 2067 K/Pdt/2024
Banding : 98/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik7538