- Dalam Konvensi
- Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Istri dan anak dari Ida Bagus Suprayasa Alm), Tergugat IV dan Tergugat V (Istri dan anak dari Ida Bagus Sudjana), Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII Tergugat IX dan Tergugat X (Istri dan anak dari Ida Bagus Sunardi), adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari Ida Putu Alit (alm) dan Ida Ayu Wayan Limbah (alm), yang berhak mewarisi obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 1.307 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno No. 45 Lingkungan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dengan batas - batas : utara : gang Nakula, timur : pekarangan Made Karang, selatan : tanah pekarangan Ida Made Oka cs, barat : jalan Bung Karno;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat yaitu seperlima dari luas keseluruhan obyek sengketa yaitu seluas 1.307 meter persegi setelah dikurangi luas bangunan suci/merajan dan bale tengah, kepada Penggugat tanpa ada beban apapun juga, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Penggugat I dan II Rekonvensi adalah sebagai ahli waris dari alm Ida Bagus Suprayasa/Ida Ped. Gde Made Kemenuh A;
- Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi I dan II berhak untuk mewarisi obyek sengketa Rekonvensi yaitu berupa : 1(satu) unit rumah berada di Jalan Raden Mas Panji Anom perumahan Graha Pagutan blok E-5 Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dengan batas-batasnya : utara : saluran air, timur : rumah NIB 00366 (Blok E-4), selatan : jalan raya, barat : rumah NIB 00368 (blok E-6), yang sekarang masih ditempati dan dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa Rekonvensi untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat I dan II Rekonvensi secara sukarela, bila perlu dengan bantuan kepolisian dan aparat lain yang berwenang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan II selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.595.000,00(lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuh;
Putusan PN MATARAM Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana, Hakim Anggota I Ketut Somanasa |
Panitera | Panitera Pengganti Suhaedi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2022/PN Mtr
Kasasi : 2067 K/Pdt/2024
Banding : 98/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik6231