Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 09-01-2020
Putusan PN PRAYA Nomor 201/Pid.B/2019/PN Pya
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H.
Terdakwa:
LALU YUDA PRAWIRA
8329
  • Menyatakan Terdakwa LALU YUDA PRAWIRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Mewmberatkan " sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 ( tiga) bulan;

    3.