Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN BIAK Nomor 115/Pdt.P/2019/PN Bik
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon:
TRIS DOLINA MAYOR
9148
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan untuk Seluruhnya;
    2. Menetapkan Anak yang semula bernama MEYDHY KIMBEROK RANDONGKIR sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 9106-LT-13112015-0001 tanggal 13 November 2015 menjadi MEDHIATRIX PAPUANA KIMBEROK RANDONGKIR;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor agar menggantikan catatan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9106-LT-13112015-0001 tanggal 13 November 2015 menjadi MEDHIATRIX
    Bahwa Pemohon bersedia untuk membayar biaya perkara yangberhubungan dengan permohonan ini.Halaman 1 dari 10 Pentepan Nomor 115/Pdt.P/2019/PN Bik.Sehubungan dangan hal tersebut diatas dengan ini Pemohon sudilahkiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Biak berkenan untuk menerima,memeriksa dan selanjutnya menetapkan permohonan ini:1.Z.4.Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon.Menetapkan bahwa Anak yang semula bernama MEYDHY KIMBEROKRANDONGKIR sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 9106LT131120150001
    GERIO VAN HASELD ASARIBAB Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan ada hubungan keluarga denganPemohon yaitu sebagai Keponakan Pemohon; Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Saksi adalah Keponakan dariPemohon; Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan permohonanPemohon mengenai perubahan penulisan nama dari anak kandungPemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak tersebut yang sebelumnyaatas nama MEYDHY KIMBEROK RANDONGKIR menjadi MEDHIATRIXPAPUANA KIMBEROK RANDONGKIR sesuai dengan nama
    telah menyerahkan ke KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor SuratBaptis anak, namun demikian ternyata nama anak yang tertulis di SuratBaptis atas nama MEDHIATRIX PAPUANA KIMBEROK RANDONGKIR diHalaman 3 dari 10 Pentepan Nomor 115/Pdt.P/2019/PN Bik.Akta Kelahiran anak tertulis atas nama MEYDHY KIMBEROKRANDONGKIR, pada saat orang tua anak menyampaikan ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor mengenaikesalahan penulisan nama anak, oleh Petugas Kantor
    EMRINA SOMBUKBahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan ada hubungan keluarga denganPemohon yaitu saksi sebagai Menantu dari Pemohon, (Suami saksi adalahanak kandung Pemohon) dan keterangan tersebut dibenarkan olehPemohon;Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan permohonanPemohon mengenai perubahan penulisan nama dari anak kandungPemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak tersebut yang sebelumnyaatas nama MEYDHY KIMBEROK RANDONGKIR menjadi MEDHIATRIXPAPUANA KIMBEROK RANDONGKIR sesuai
    dengan nama yang tertulis diSurat Baptis Anak tersebut;Bahwa setahu Saksi perubahan nama anak yang diminta oleh Pemohondari sebelumnya atas nama MEYDHY KIMBEROK RANDONGKIR menjadiMEDHIATRIX PAPUANA KIMBEROK RANDONGKIR sesuai dengan namayang tertulis di Surat Baptis Anak tersebut adalah untuk kepentingan darianak untuk keperluan Ijasah anak dan keperluan yang lainnya dari anaktersebut kedepannya nanti;Bahwa setahu Saksi dari penyampaian Pemohon pada saat Akta Kelahirananak tersebut dibuat orang tua