Ditemukan 1 data
15 — 0
Menyatakan Terdakwa RAHMAD SARY MEYDYANSYAH BARUS Alias MEDI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa RAHMAD SARY MEYDYANSYAH BARUS Alias MEDI oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut; 3.
Menyatakan Terdakwa RAHMAD SARY MEYDYANSYAH BARUS Alias MEDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5.
RAHMAD SARY MEYDYANSYAH BARUS Alias MEDI