Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 07-07-2023
Putusan PN AMURANG Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Amr
Tanggal 4 Juli 2023 — ,M.H
3.SAMUEL KARYA MALI PIRADE, S.H
Terdakwa:
MEYGRI LANGOY alias EGI
727
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Meygri Langoy Alias Egi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    ,M.H
    3.SAMUEL KARYA MALI PIRADE, S.H
    Terdakwa:
    MEYGRI LANGOY alias EGI