Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 27-05-2015
Putusan PN SAMBAS Nomor 8/Pid.B/2015/PN Sbs
Tanggal 2 Maret 2015 — - NARDI alias OCA bin WARDI - EWIN YUDI MANSYAH alias MOK ANA bin RABUDIN M.NUR - EMI binti MISLI
5112
  • dengan rincian sebagai berikut ;- Uang pecahan Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) sebanyak 13 (Tiga belas) lembar ;- Uang pecahan Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah) sebanyak 19 (Sembilan belas) lembar ;- Uang pecahan Rp1.000,00 (Seribu rupiah) sebanyak 4 (Empat) lembar ;b. 2 (Dua) set kartu remi berjumlah 108 lembar merk Gold Fish PLAYING CARD No.838 ;c. 1 (Satu) buah lampu merk KAIZEN 20 W warna putih ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa MEYRIANZI
    Sekitar jam14.00 WIB tepatnya pada Hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014, petugas Kepolisianmendatangi rumah saksi MEYRIANZI Alias MOK AJI Bin RABUDIN M. NUR danmendapatkan atau menemukan kegiatan permainan Remi Box sedang berlangsung didalam rumah tersebut. Pada saat itu petugas Kepolisian berhasil menangkap danmengamankan saksi MEYRIANZI Alias MOK AJI (terdakwa dalam perkara terpisah)sebagai pemilik rumah dan pemasang, terdakwa I. NARDI Alias OCA Bin WARDI,terdakwa II.
    saksi MEYRIANZI Alias MOK AJI dengan para terdakwa di rumah saksiMEYRIANZI Alias MOK AJI adalah uang rupiah ;Bahwa tujuan para terdakwa bermain judi jenis Remi Box di rumahMEYRIANZI Alias MOK AJIT adalah untuk mencari kemenangan dan keuntungan ;Bahwa permainan judi jenis Remi Box yang dimainkan saksi MEYRIANZIAlias MOK AJI dengan para terdakwa di rumah saksi MEYRIANZI Alias MOK AJItidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;Perbuatan mereka terdakwa I.
    Dengan demikian yang menjadipemenang adalah pemain A, selanjutnya pemain B membayar Rp. 1.000, (seriburupiah) pemain C membayar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) dan pemain D membayar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah) ;Bahwa penentuan pemenang dalam permainan judi jenis Remi Box yangdimainkan saksi MEYRIANZI Alias MOK AJI dengan para terdakwa Abui Anak JongPhiang Jung di rumah saksi MEYRIANZI Alias MOK AJI tidak dapat diketahui karenabersifat untunguntungan ;Perbuatan mereka I.
    Dengan demikian yang menjadipemenang adalah pemain A, selanjutnya pemain B membayar Rp. 1.000, (seriburupiah) pemain C membayar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) dan pemain D membayar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah).Bahwa penentuan pemenang dalam permainan judi jenis Remi Box yangdimainkan saksi MEYRIANZI Alias MOK AJI dengan para terdakwa Abui Anak JongPhiang Jung di rumah saksi MEYRIANZI Alias MOK AJTI tidak dapat diketahui karenabersifat untunguntungan ;Perbuatan mereka I.