Ditemukan 2 data
77 — 13
Menyatakan Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam membeli atau menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
.- Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis
Terbanding/Terdakwa : JAROT TONI ALIAS TONI BIN MHUKLIS
56 — 18
strong> N G A D I L I :
-------Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
-------Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Ran tanggal 11 Oktober 2022, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis
, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam membeli atau menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak
Terbanding/Terdakwa : JAROT TONI ALIAS TONI BIN MHUKLIS